Berita

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana/Net

Publika

Klarifikasi Rp 300 T yang Belum Klir

RABU, 15 MARET 2023 | 11:15 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

TRANSAKSI Rp 300 triliun akhirnya diklarifikasi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Itu bukan korupsi pejabat Kementerian Keuangan. Tapi analisis keuangan potensi tindak pidana pencucian uang. Termasuk oleh pejabat Kemenkeu.

Klarifikasi itu disampaikan Ivan, setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengadakan jumpa pers di kantornya, Sabtu, 11 Maret 2023. Sri Mulyani tampak emosi ketika data dari PPATK yang disampaikan ke Menko Polhukam, Mahfud MD soal Rp 300 triliun itu, sehingga jadi heboh.

Sri Mulyani emosi, wajar. Karena isu Rp 300 triliun seolah rentetan dari kasus Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu, yang sudah dipecat, dan rekeningnya setengah triliun rupiah diblokir KPK dan safe deposit box isi Rp 37 miliar diblokir KPK juga.


Jadi, kesannya seolah pejabat di bawah Kemenkeu pada korupsi. Total Rp 300 triliun. Jumlah fantastis.

Ivan Yustiavandana sudah klarifikasi ke Kemenkeu soal ini, Selasa, 14 Maret 2023. Ia datang langsung ke kantor Kemenkeu. Setelah itu ia bicara ke wartawan, begini:

"Ini bukan tentang penyimpangan atau tindak pidana korupsi pegawai Kemenkeu, bukan. Ini karena posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Sama seperti KPK, polisi, dan kejaksaan.”

Dilanjut: "Memang ada satuan satuan kasus yang kami peroleh langsung dari Kemenkeu terkait dengan pegawai Kemenkeu. Lalu kami temukan sendiri terkait pegawai Kemenkeu. Tapi itu nilainya tak sebesar itu. Tapi nilainya minim dan ditangani dengan baik oleh Kemenkeu.”

Dilanjut: "Dalam kerangka itu perlu dipahami, bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power dan adanya korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu. Bukan. Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang menangani kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan analisis, kami sampaikan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.”

Itulah inti penjelasan Ivan. Meski susunan kalimatnya agak membingungkan. Berputar. Tidak langsung ke inti persoalan. Tapi, bisa disimpulkan begini:  

Rekening Rp 300 triliun itu dicurigai sebagai pencucian uang. Semua pencucian uang, pasti ada tindak pidana di belakangnya, sehingga uang ilegal itu dicuci. Bisa dari korupsi, hasil narkoba, dana teroris, atau hasil human trafficking. Tapi publik sudah beranggapan bahwa Rp 300 triliun itu uang korupsi.

Klarifikasi Ivan, pencucian uang Rp 300 triliun itu bukan cuma dilakukan aparat Kemenkeu. Melainkan banyak aparat instansi lain. Walaupun ada juga yang dilakukan pegawai Kemenkeu. Cuma nilainya minim.

Nah, ‘nilai minim’ ini tidak dirinci Ivan. Berapa? Walaupun kecil, itu kan pencucian uang. Mengapa uangnya dicuci? Pertanyaan-pertanyaan ini yang belum terjawab Ivan di konferensi pers.

Menariknya, Ivan juga mengatakan, begini:

"Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 tahun 2010. Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu."

Akhirnya: "Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar. Kita sebut Rp 300 triliun.”

Pernyataan Ivan: ‘Kemenkeu salah satu penyidik tindak pidana asal’. Fokus pada kata ‘penyidik’. Kewenangan menyidik adalah aparat penegak hukum (APH). Itu bertentangan dengan pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebelumnya.

Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu, 11 Maret 2023, mengatakan:

"Dan ada 16 kasus yang kami limpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Nanti pak Mahfud Md akan menyampaikan, karena Kemenkeu adalah bendahara negara, bukan APH. Jadi dalam hal ini kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum apakah itu kriminal, itulah yang kemudian kami sampaikan ke APH, apakah itu KPK, polisi, Kejaksaan.”

Ada kontradiksi antara pernyataan Ivan: Kemenkeu sebagai penyidik. Dan, kewenangan menyidik ada di APH. Dengan pertanyaan Sri Mulyani: Kemenkeu bendahara negara, bukan APH.

Meskipun heboh Rp 300 triliun ini sudah diklarifikasi, tapi belum kelar juga. Masyarakat belum mengerti, apakah benar ada pencucian uang Rp 300 triliun? Terus, siapa saja yang mencuci itu? Melalui perusahaan apa saja? Bagaimana caranya?

Kalau pencucian uang terjawab: Memang ada, selanjutnya diselidiki, mengapa uang Rp 300 triliun itu dicuci? Dari mana asalnya?

Tidak mungkin terjawab: Tidak ada pencucian uang. Sebab, kalau bukan pencucian uang, atau rekening Rp 300 triliun sah secara hukum, mengapa itu diungkap?

PPATK sudah memulai ini, jadi kewajiban PPATK menuntaskannya.

Apalagi, itu disampaikan pihak PPATK kepada Menko Polhukam, Mahfud MD, sehingga Mahfud yakin, bahwa ada pelanggaran hukum di balik Rp 300 triliun itu. Prof Mahfud pejabat tinggi negara yang tegas, bersuara blak-blakan. Sehingga Rp 300 triliun ini meledak.

Jangan sampai seperti biasanya: Hangat-hangat tahi ayam.

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya