Berita

Ilustrasi persidangan DKPP/Ist

Nusantara

Hari Ini, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KIP Nagan Raya

RABU, 15 MARET 2023 | 03:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Muhammad Yasin, serta jajaran dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Yasin dan Jajaran KIP Nagan Raya diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, sidang itu akan digelar hari ini, Rabu (15/3) pukul 10.00 WIB, secara virtual.

Adapun KIP Nagan Raya dilaporkan untuk tiga perkara berbeda.


Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Safarudin. Kemudian perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Bustanudin, Muhammad Nasir, Muhammad Dustur, dan Hamdani Mustika. Sedangkan perkara nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Muhammad Arbi, Usman, dan Said Syahrul Rahmad.

“Mereka diadukan karena tidak profesional dalam menyeleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” kata Yudia, dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (14/3).

Menurut aduan, lanjut Yudia, KIP Nagan Raya tidak bersosialiasi. Bahkan ada dari mereka diduga memiliki keterkaitan dengan partai politik, dan pelaksanaan tes tertulis tidak sesuai peraturan.

"Serta dugaan permintaan uang dari teradu kepada peserta calon anggota PPK yang dilakukan oleh teradu I," sebut dia.

Yudia menjelaskan, sidang nanti beragendakan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu. Di samping itu juga mendengar keterangan saksi-saksi.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” sebut Yudia.

Sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," tandasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya