Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima, Dominggus Oktavianus (kanan) saat mendampingi Ketum Prima Agus Jabo (tengah)/Net

Politik

Prima Bakal Bawa Tambahan Bukti dan Saksi di Sidang Lanjutan Bawaslu

SELASA, 14 MARET 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu dalam proses verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2024, yang dilayangkan kembali Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan dilanjutkan besok.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima, Dominggus Oktavianus mengatakan, sidang besok dengan agenda pemeriksaan laporan akan dimaksimalkan pihaknya.

Ia mengungkap, salah satunya adalah dengan menambahkan bukti yang diajukan ke Bawaslu, serta mengajak sejumlah pihak untuk menjadi saksi dalam persidangan nanti.


"Saksi dari kesekretariatan nasional dan petugas penghubung PRIMA dan KPU, LO,” ujar Dominggus usai mengikuti persidangan perdana di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

Adapun untuk bukti tambahan yang akan dibawa Prima, adalah surat keberatan nomor 157 yang pernah dilayangkan kepada KPU sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu 002.

“Itu yang kita persoalkan surat nomor 1063, yang itu isinya membatasi apa saja yang boleh diperbaiki oleh Prima, dan apa saja yang tidak boleh diperbaiki. Di situ keberatan kita,” urainya.

Lebih lanjut, Dominggus berharap bukti-bukti yang dilampirkan dalam persidangan nanti bisa membuktikan ihwal KPU melakukan pelanggaran administrasi.

Sehingga ia menyatakan, Prima dalam petitumnya meminta Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar KPU membatalkan Berita Acara tentang ketetapan tidak memenuhi syarat (TMS) Prima sebagai peserta pemilu 2024.

Adapun mengenai dasar gugatan Prima kepada KPU kali ini, salah satunya adalah melampirkan satu bukti berupa Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), atas gugatan perdata Prima yang dilayangkan pada Desember 2022 lalu.

PN Jakpus dalam amar putusannya menyatakan menerima seluruhnya petitum Prima, dimana salah satu hukuman yang dijatuhi kepada KPU adalah menunda Pemilu 2024.

Namun dalam petitum pokok perkara di Bawaslu kali ini, Prima meminta Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif pemilu.

Kemudian dalam poin kedua dan ketiga petitumnya, Prima meminta KPU menyatakan Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024 dan melakukan perbaikan administrasi.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya