Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima, Dominggus Oktavianus (kanan) saat mendampingi Ketum Prima Agus Jabo (tengah)/Net

Politik

Prima Bakal Bawa Tambahan Bukti dan Saksi di Sidang Lanjutan Bawaslu

SELASA, 14 MARET 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu dalam proses verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2024, yang dilayangkan kembali Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan dilanjutkan besok.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima, Dominggus Oktavianus mengatakan, sidang besok dengan agenda pemeriksaan laporan akan dimaksimalkan pihaknya.

Ia mengungkap, salah satunya adalah dengan menambahkan bukti yang diajukan ke Bawaslu, serta mengajak sejumlah pihak untuk menjadi saksi dalam persidangan nanti.


"Saksi dari kesekretariatan nasional dan petugas penghubung PRIMA dan KPU, LO,” ujar Dominggus usai mengikuti persidangan perdana di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

Adapun untuk bukti tambahan yang akan dibawa Prima, adalah surat keberatan nomor 157 yang pernah dilayangkan kepada KPU sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu 002.

“Itu yang kita persoalkan surat nomor 1063, yang itu isinya membatasi apa saja yang boleh diperbaiki oleh Prima, dan apa saja yang tidak boleh diperbaiki. Di situ keberatan kita,” urainya.

Lebih lanjut, Dominggus berharap bukti-bukti yang dilampirkan dalam persidangan nanti bisa membuktikan ihwal KPU melakukan pelanggaran administrasi.

Sehingga ia menyatakan, Prima dalam petitumnya meminta Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar KPU membatalkan Berita Acara tentang ketetapan tidak memenuhi syarat (TMS) Prima sebagai peserta pemilu 2024.

Adapun mengenai dasar gugatan Prima kepada KPU kali ini, salah satunya adalah melampirkan satu bukti berupa Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), atas gugatan perdata Prima yang dilayangkan pada Desember 2022 lalu.

PN Jakpus dalam amar putusannya menyatakan menerima seluruhnya petitum Prima, dimana salah satu hukuman yang dijatuhi kepada KPU adalah menunda Pemilu 2024.

Namun dalam petitum pokok perkara di Bawaslu kali ini, Prima meminta Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif pemilu.

Kemudian dalam poin kedua dan ketiga petitumnya, Prima meminta KPU menyatakan Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024 dan melakukan perbaikan administrasi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya