Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima, Dominggus Oktavianus (kanan) saat mendampingi Ketum Prima Agus Jabo (tengah)/Net

Politik

Prima Bakal Bawa Tambahan Bukti dan Saksi di Sidang Lanjutan Bawaslu

SELASA, 14 MARET 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu dalam proses verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2024, yang dilayangkan kembali Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan dilanjutkan besok.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima, Dominggus Oktavianus mengatakan, sidang besok dengan agenda pemeriksaan laporan akan dimaksimalkan pihaknya.

Ia mengungkap, salah satunya adalah dengan menambahkan bukti yang diajukan ke Bawaslu, serta mengajak sejumlah pihak untuk menjadi saksi dalam persidangan nanti.


"Saksi dari kesekretariatan nasional dan petugas penghubung PRIMA dan KPU, LO,” ujar Dominggus usai mengikuti persidangan perdana di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

Adapun untuk bukti tambahan yang akan dibawa Prima, adalah surat keberatan nomor 157 yang pernah dilayangkan kepada KPU sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu 002.

“Itu yang kita persoalkan surat nomor 1063, yang itu isinya membatasi apa saja yang boleh diperbaiki oleh Prima, dan apa saja yang tidak boleh diperbaiki. Di situ keberatan kita,” urainya.

Lebih lanjut, Dominggus berharap bukti-bukti yang dilampirkan dalam persidangan nanti bisa membuktikan ihwal KPU melakukan pelanggaran administrasi.

Sehingga ia menyatakan, Prima dalam petitumnya meminta Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar KPU membatalkan Berita Acara tentang ketetapan tidak memenuhi syarat (TMS) Prima sebagai peserta pemilu 2024.

Adapun mengenai dasar gugatan Prima kepada KPU kali ini, salah satunya adalah melampirkan satu bukti berupa Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), atas gugatan perdata Prima yang dilayangkan pada Desember 2022 lalu.

PN Jakpus dalam amar putusannya menyatakan menerima seluruhnya petitum Prima, dimana salah satu hukuman yang dijatuhi kepada KPU adalah menunda Pemilu 2024.

Namun dalam petitum pokok perkara di Bawaslu kali ini, Prima meminta Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif pemilu.

Kemudian dalam poin kedua dan ketiga petitumnya, Prima meminta KPU menyatakan Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024 dan melakukan perbaikan administrasi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya