Berita

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin (tengah) saat sidang yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/3)/Repro

Politik

KPU Minta Bawaslu Tolak Gugatan Kedua Prima

SELASA, 14 MARET 2023 | 17:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk kedua kalinya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dijawab langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang perdana hari ini.

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya keberatan atas dalil gugatan yang disampaikan Prima, khususnya terkait tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu.

Rekomendasi Bawaslu yang dimaksud merupakan Putusan Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022, dan ditetapkan pada 4 November 2022 lalu. Dimana isinya adalah memerintahkan KPU melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan Prima.


Sebabnya, Bawaslu menerima sebagian gugatan Prima kala itu, dan memerintahkan KPU membatalkan Berita Acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu pada 13 Oktober 2022.

“Dalil para pelapor yang menyatakan pada pokoknya terlapor tidak patuh dalam menjalankan putusan Bawaslu adalah dalil yang tidak berdasar,” ujar Afifuddin dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

Sosok yang kerap disapa Afif ini mengklaim, rekomenasi Bawaslu untuk gugatan Prima yang pertama telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

Salah satunya, ia sebutkan, adalah dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 460/2022 tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu DPR dan DPRD.

“Ini menunjukkan tidak hanya terlapor telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, tetapi juga bentuk kepatuhan terlapor terhadap Pasal 12 dan Pasal 14 UU Pemilu,” demikian Afif menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya