Berita

Sidang perdana laporan Prima terhadap KPU RI ke Bawaslu RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/3)/RMOL

Politik

Sidang Gugatan di Bawaslu, KPU Diminta Nyatakan Prima Peserta Pemilu 2024

SELASA, 14 MARET 2023 | 13:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dilayangkan kembali oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Permintaan pokoknya adalah, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Prima, Mangapul Silalahi, dalam sidang perdana dengan agenda mendengar pokok permohonan Pemohon dan jawaban Termohon, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

"Menyatakan Pelapor sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024," ujar Mangapul membaca petitum Prima dalam sidang.


Ia menjelaskan, Prima memakai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara perdata yang dilayangkan pada Desember 2022 lalu, untuk menjadi salah satu bukti yang dibawa dalam sidang perdana hari ini.

Putusan PN Jakpus atas perkara yang diregistrasi dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, pada intinya mengabulkan seluruh petitum Prima yang keberatan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sehingga dalam poin petitum selanjutnya, Prima meminta KPU menyatakan Prima parpol peserta Pemilu 2024, dan dalam prosesnya dilakukan perbaikan administrasi keanggotaan di wilayah yang dinyatakan TMS.

"Memerintahkan kepada Terlapor (KPU)untuk melakukan perbaikan adminstrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024," demikian Mangapul menambahkan.

Gugatan Prima kali ini terhitung sebagai laporan kedua. Pasalnya, parpol yang dipimpin Agus Jabo Priyono ini sudah pernah membuat laporan serupa ke Bawaslu.

Laporan dilayangkan Prima usai dinyatakan TMS oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi yang berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2022 lalu.

Hasil dari laporan pertamanya tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU agar Prima diberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Namun, hasilnya dinyatakan TMS kembali.

Karena itu, Prima mengambil jalur hukum lain yaitu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mana dilakukan dua kali gugatan tapi dengan hasil tidak diterima dan ditolak.

Tak berhenti di situ, Prima mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan objek putusan PTUN menolak gugatannya yang kedua, dan saat ini masih diproses.

Sementara, untuk gugatan perdata Prima di PN Jakpus yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, salah satu hasilnya adalah menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024. Ini seiring dengan petitum Prima yang juga meminta agar seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024 diulang.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya