Berita

Sidang perdana laporan Prima terhadap KPU RI ke Bawaslu RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/3)/RMOL

Politik

Sidang Gugatan di Bawaslu, KPU Diminta Nyatakan Prima Peserta Pemilu 2024

SELASA, 14 MARET 2023 | 13:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dilayangkan kembali oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Permintaan pokoknya adalah, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Prima, Mangapul Silalahi, dalam sidang perdana dengan agenda mendengar pokok permohonan Pemohon dan jawaban Termohon, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

"Menyatakan Pelapor sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024," ujar Mangapul membaca petitum Prima dalam sidang.


Ia menjelaskan, Prima memakai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara perdata yang dilayangkan pada Desember 2022 lalu, untuk menjadi salah satu bukti yang dibawa dalam sidang perdana hari ini.

Putusan PN Jakpus atas perkara yang diregistrasi dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, pada intinya mengabulkan seluruh petitum Prima yang keberatan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sehingga dalam poin petitum selanjutnya, Prima meminta KPU menyatakan Prima parpol peserta Pemilu 2024, dan dalam prosesnya dilakukan perbaikan administrasi keanggotaan di wilayah yang dinyatakan TMS.

"Memerintahkan kepada Terlapor (KPU)untuk melakukan perbaikan adminstrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024," demikian Mangapul menambahkan.

Gugatan Prima kali ini terhitung sebagai laporan kedua. Pasalnya, parpol yang dipimpin Agus Jabo Priyono ini sudah pernah membuat laporan serupa ke Bawaslu.

Laporan dilayangkan Prima usai dinyatakan TMS oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi yang berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2022 lalu.

Hasil dari laporan pertamanya tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU agar Prima diberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Namun, hasilnya dinyatakan TMS kembali.

Karena itu, Prima mengambil jalur hukum lain yaitu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mana dilakukan dua kali gugatan tapi dengan hasil tidak diterima dan ditolak.

Tak berhenti di situ, Prima mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan objek putusan PTUN menolak gugatannya yang kedua, dan saat ini masih diproses.

Sementara, untuk gugatan perdata Prima di PN Jakpus yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, salah satu hasilnya adalah menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024. Ini seiring dengan petitum Prima yang juga meminta agar seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024 diulang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya