Berita

Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah/Repro

Politik

Puskapol UI Cemaskan Jumlah Perempuan yang Jadi Timsel Anggota KPUD

SELASA, 14 MARET 2023 | 01:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap proses seleksi anggota KPUD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dinilai tak memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) No 7/2017 tentang Pemilu. Khususnya yang mengatur soal jumlah minimal perempuan yaitu sebanyak 30 persen.

Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mencatat minimnya komitmen penyelenggara untuk merealisasikan ketentuan di dalam Pasal 10 ayat 7 UU Pemilu tersebut.

Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap proses rekrutmen Tim Seleksi (Timsel) anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota jauh dari yang diamanatkan UU Pemilu.


"Dari 100 orang anggota Timsel Calon Anggota KPU yang ditunjuk di 20 provinsi, hanya terdapat 25 perempuan sebagai anggota Timsel, atau setara 25 persen," ujar Hurriyah dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/3).

Sementara dalam proses seleksi Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, Hurriyah mencatat jumlah anggota Timsel hanya 17 perempuan dari total 115 orang yang ditunjuk dalam proses rekrutmen di 118 kabupaten/kota di 15 provinsi.

"Atau setara dengan 14,8 persen (dari jumlah total anggota Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota)," ucapnya.

Bahkan, Hurriyah kemudian merinci beberapa provinsi yang tidak memiliki anggota timsel perempuan. Yaitu DKI Jakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat 1, Kalimantan Barat 2, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan 1, Sulawesi Selatan 2, Sumatra Barat 1, Sumatra Barat 2, dan Sulawesi Tenggara 3.

"Potret ini mengindikasikan komitmen KPU lemah untuk kebijakan afirmatif. Padahal, proses seleksi dilakukan tertutup, artinya KPU punya kewenangan penuh menunjuk," tutur Hurriyah.

"Jumlah perempuan yang dinyatakan lolos dalam tahapan ini sangat mengkhawatirkan," demikian dosen Ilmu Politik UI.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya