Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari usai mengikuti sidang selama 6 jam, di Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin sore (13/3)/RMOL

Politik

Irit Bicara Usai Disidang Kasus Hasnaeni, Hasyim Asyari: DKPP akan Tuntut Jika Materi Persidangan Keluar

SENIN, 13 MARET 2023 | 19:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, yang terkait Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, dengan materiil aduan dugaan pelecehan seksual, dilakukan secara tertutup.

Usai persidangan, Hasyim Asyari irit bicara mengenai materiill persidangan. Ternyata, ia memiliki alasan untuk tidak banyak menyampaikan isi pembicaraan di dalam antara dirinya sebagai pihak Teradu, dengan Sekjen Partai Republik Satu, Ihsan Perima Negara yang mengklaim mewakili Hasnaeni.

“Sidangnya dinyatakan sebagai tertutup. Jadi Majelis (Persidangan DKPP) berbicara apapun, (yaitu) pembicaraan atau penyampaian pokok pengaduan, atau jawaban maupun pokok jawaban Teradu, itu sifatnya tertutup,” ujar Hasyim usai mengikuti sidang selama 6 jam, di Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin sore (13/3).


Karenanya, Hasyim menekankan bahwa seluruh isi pembicaraan dalam persidangan hari ini tidak boleh keluar. Bahkan, ia menyatakan hal itu diperkuat dengan pernyataan Majelis Persidangan DKPP.

“Majelis DKPP menyatakan kalau ada pihak dalam persidangan yang menyampaikan apa yang terjadi di dalam, itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” tuturnya.

“Dan DKPP akan melakukan tuntutan hukum kalau pembicaraan dalam persidangan tertutup itu disampaikan kepada publik,” demikian Hasyim menambahkan.

Pasang surut gugatan Hasnaeni kepada Hasyim Asyari

Perkara yang diajukan Ihsan yang diregister dengan nomor  39-PKE-DKPP/II/2023 ini, pada pokoknya menyebut Hasyim Asyari melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.

Padahal, Hasnaeni sudah mencabut laporannya yang kala itu diberikan kuasanya oleh Farhat Abbas yang juga Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Hasnaeni mencabut laporannya yang dikuasai Farhat melalui sebuah video klarifikasi yang beredar di media sosial (medsos) pada Desember 2022 dari dalam dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hasnaeni yang ditahan Kejaksaan Agung karena tersangkut kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 menyebutkan dalam video itu, bahwa isu pelecehan seksual Hasyim Asyari tidak benar.

Dalam video yang dibuat pada 11 Desember 2022 itu, Hasnaeni juga menyebut dirinya tengah dalam kondisi mental yang tidak stabil, khususnya ketika melaporkan Hasyim Asyari ke DKPP soal pelecehan seksual.

Tak cuma itu, Hasnaeni juga menyuruh anak perempuannya berinisial AMM untuk mendatangi Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada 18 Januari 2023.

Putri Hasnaeni tersebut datang bersama bibinya, Herawati; orang kepercayaan Hasnaeni, Firdaus, dan mantan kuasa hukum Hasnaeni, Brian Gautama.

Kedatangan mereka ke kantor KPU RI untuk menemui Hasyim Asyari, dalam rangka mengklarifikasi dan meminta maaf atas isu dugaan pelrecehan seksual yang beredar.

Namun, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Hasyim Asyari kembali disampaikan Ihsan Perima Negara dan Andi Bashar ke DKPP pada 27 Januari 2023.

Proses aduan tersebut kemudian baru disidangkan DKPP untuk pertama kalinya pada hari ini.

Partai Republik Satu juga diketahui tidak lolos tahap verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang dilakukan KPU pada Oktober 2022 lalu.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya