Berita

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Tepis Tudingan Diutus PDIP Ajak PPP Ikut Sistem Proporsional Tertutup, Yusril: Kan Sudah Dibawa ke MK

SENIN, 13 MARET 2023 | 18:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Bulan Bintang (PBB) menepis tudingan bahwa safarinya ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam rangka diutus oleh PDIP agar menghendaki sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilu proporsional tertutup atau terbuka.

Terlebih, kata Yusril, argumentasi partai-partai di DPR yang setuju sistem terbuka itu sudah disampaikan. Begitu juga PBB yang menyampaikan sistem proporsional tertutup juga sudah disampaikan.


“Sebenarnya ini sudah bukan bicara dukung-mendukung. Ini kan sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekarang masih menunggu apa keputusan dari MK, jadi enggak bisa mengajak siapa-siapa lagi,” kata Yusril kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/3).

Atas dasar itu, Pakar Hukum Tata Negara itu menyatakan bahwa apapun putusan MK nantinya semua pihak harus mematuhinya.

“Kalau MK memutuskan bulan April, maka pendaftaran caleg itu 1 Mei sudah dimulai, itu bagaimana implementasinya di lapangan, itu juga tergantung bagaimana persiapan KPU sendiri dan persiapan partai itu sendiri dalam menyusun apakah proprosional terbuka atau tertutup,” pungkasnya.

PDIP dan PBB belakangan intensif berkomunikasi. Itu lantaran kedua parpol sama-sama mendukung sistem proporsional tertutup.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra telah resmi mengajukan gugatan UU Nomor 7/2017 tentang sistem proporsional tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril bersama Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noor mengajukan diri sebagai pihak terkait. Mereka resmi ikut dalam gugatan nomor perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

"Kami sudah memasukkan sebagai pihak terkait sesuai dengan UU 7/2017 soal proporsional tertutup. Prof. Yusril dan saya sebagai pemohon," kata Ferry pada Jumat (13/1).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya