Berita

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M Said Didu/Net

Politik

Tanggapi Mahfud soal Transaksi Janggal, Said Didu Singgung Pengertian Korupsi

MINGGU, 12 MARET 2023 | 11:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Transaksi mencurigakan (janggal) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp300 triliun bukan tindak pidana korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD, saat mengklarifikasi pernyataannya.

Menanggapi itu, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), M Said Didu, mengatakan, perbedaan istilah itu dikarenakan pengertian korupsi yang terbatas.


"Bahwa korupsi adalah mengambil uang negara yang sudah masuk ke kas negara, sementara yang mengambil sebelum masuk kas negara tidak termasuk korupsi," kata Didu, seperti dikutip redaksi melalui akun Twitter miliknya, Minggu (12/3).

Lebih lanjut Didu mengingatkan, yang berpeluang melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang itu orang dalam.

"Yang bisa nego ambil uang sebelum masuk ke kas negara adalah pegawai pajak dan bea cukai," sambung Said Didu juga yang pernah menjabat sebagai menjadi staf khusus Menteri ESDM.

Sementara Mahfud mengungkap, tindak pidana pencucian uang itu akan diselidiki oleh Kemenkeu, karena melibatkan ratusan pegawainya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya