Berita

Pendataan penyandang disabilitas di Kota Tasikmalaya/Ist

Nusantara

Punya Hak yang Sama, KPU Tasikmalaya Lakukan Pendataan Pemilih Disabilitas

MINGGU, 12 MARET 2023 | 05:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2024, mulai tahapan hingga pemungutan suara yang mudah diakses bagi masyarakat penyandang disabilitas merupakan kewajiban bagi pemerintah, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai melakukan pendataan terhadap penyandang disabilitas yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Ade Zaenul Mutaqin mengatakan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam politik, termasuk dalam memilih dan dipilih.


"Hal tersebut dijamin dalam UU 7/2007 tentang Pemilu (tepatnya) Pasal 5," kata Ade Zaenul Mutaqin dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (11/3).

Menurutnya, KPU Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk dapat melayani pemilih disabilitas secara lebih maksimal. Upaya tersebut dimulai sejak tahapan coklit dan pemutakhiran data pemilih.

"Dari daftar pemilih yang terdata oleh Pantarlih, telah teridentifikasi sebanyak 1.943 pemilih disabilitas dari semua jenisnya, baik yang ada di rumah maupun yang sedang menjalani perawatan di panti rehabilitasi," terangnya.

Dia menambahkan, berdasarkan PKPU 7/2022, mengklasifikasikan disabilitas menjadi 6 (enam)  jenis, yaitu: disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu, dan sensorik netra.

"Dalam rangka itu pula, KPU Kota Tasikmalaya beserta jajaran badan adhoc juga melakukan coklit dan pendataan pemilih langsung ke panti rehabilitasi yang merawat warga penyandang disabilitas mental tersebut," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya