Berita

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati/Net

Publika

Menkeu SMI, Becik Ketitik Olo Ketoro

SABTU, 11 MARET 2023 | 16:41 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN*

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (SMI) mirip sekali politisi busuk, yakni mengaku tak tahu soal transaksi janggal ratusan triliun, padahal PPTK sebut: kami sudah 200 kali serahkan laporannya. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pihaknya sudah menyerahkan 200 berkas laporan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

SEBELUM Mosi Integral disuarakan Mohammad Natsir di parlemen RIS (Republik Indonesia Serikat), 3 April 1950, yang mengembalikan Indonesia dari Negara Serikat ke Negara Kesatuan, negeri ini punya banyak sebutan dengan berbagai istilah.

Di era Hindia Belanda (1800-1949) ada istilah Beambtenstaat (Negara Pejabat). Yang intinya merupakan pemerintahan dengan sistem Indirect Rule (pemerintahan tak langsung), yaitu pemerintahan melalui perantaraan penguasa-penguasa pribumi, seperti para priyayi yang diangkat menjadi pejabat untuk bertindak sebagai boneka kolonial.


Ada pula yang menyebut era tersebut sebagai era Politiestaat, alias era Negara Polisi. Karena menekankan Rust en Orde (Ketenangan dan Ketertiban), dan atas nama jargon ini di era 1920-an polisi kolonial menindas para tokoh pergerakan kemerdekaan.

“Kalau mau membersihkan meja kotor, pakailah lap yang bersih. Sri Mulyani bukan lap yang bersih,” tegas Rizal Ramli, seperti dikutip media online belum lama ini.

Menyusul perkara Rafael Alun Trisambodo, Kepala Biro Umum Ditjen Pajak, yang punya harta fantastis dan duit puluhan miliar, Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai, Yogyakarta, yang pamer pesawat Cesna dan kendaraan mewah, serta Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang disorot masyarakat lantaran memiliki harta kekayaan Rp 13,7 miliar.

Aib dan bobroknya birokrasi di Kementerian Keuangan di bawah asuhan Sri Mulyani kini memang semakin terungkap dan mengundang kebencian rakyat yang selama ini rela membayar pajak di tengah keterpurukan perekonomian yang semakin sulit.

Sri Mulyani juga memperlihatkan sikap melempar tanggung jawab, meski mengaku telah menerima laporan PPATK tentang 200 berkas transaksi mencurigakan di kementerian yang dipimpinnya, namun mengaku tidak tahu-menahu soal transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di laporan tersebut.

Laporan itu sendiri menurut Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, telah disampaikan ke Kemenkeu selama tahun 2009 sampai 2023. Adapun temuan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun yang melibatkan 460 pegawai Kemenkeu ini diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD. Ia menyebut mayoritas transaksi terjadi di lingkungan Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

Membersihkan meja kotor memang tak mungkin berhasil dengan menggunakan lap yang kotor. Kotoran yang tak lekas dibersihkan pada akhirnya menimbulkan kebusukan dan penyakit.

Kondisi tak sehat di Kemenkeu harus segera diatasi menyusul kemarahan publik yang hilang kepercayaan untuk membayar pajak dan juga terhadap institusi bea cukai.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, Sri Mulyani selayaknya segera mengundurkan diri. Apalagi selama bertahun-tahun mondar-mandir jadi Menteri Keuangan ternyata ia banyak menghasilkan catatan buruk terpuruk yang tak pro kepada kepentingan mayoritas rakyat, mulai dari skandal Century, kasus Gayus Tambunan, kebijakan-kebijakan pro neoliberal, hingga menumpuk utang yang mewariskan beban masa depan bangsa.

Bukankah ungkapan Jawa yang luhur itu juga berkata:

Becik ketitik olo ketoro. Keburukanmu akan terlihat meski ditutup-tutupi dan disembunyikan.

Penulis adalah Pemerhati Sejarah

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya