Berita

Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan/Net

Politik

Syahganda: Putusan PN Jakpus Konspirasi Gagalkan Pemilu 2024

JUMAT, 10 MARET 2023 | 21:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tentang dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Komisi Pemilihan Umum (KPU), lantaran tidak diloloskan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, dinilai sebagai bagian konspirasi penguasa menunda agenda lima tahunan pesta demokrasi.

Hal tersebut disampaikan aktivis senior yang juga Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, saat menjadi narasumber dalam podcast Akbar Faisal, yang diunggah pada Jumat malam (10/3).

“Hasil daripada keputusan (PN Jakpus) ini, yang sangat detail penundaan (Pemilu 2024) selama 2 tahun, itu bisa kita pahami sebagai bagian dari konspirasi untuk menggagalkan pemilu, menurut saya,” ujar Syahganda.


Ia bahkan berpendapat, Prima tidak ada hubungan dengan Putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU, dalam amar putusannya pada Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, dengan agenda penundaan pemilu, meski di dalamnya ada bunyi serupa terkait hal ini.

“Partai Prima memperjuangkan hak. Pengadilan Negeri yang menjadi sebuah sistem kekuasaan,” sambungnya berpendapat.

Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, jika dilihat dari segi teoritis memang seolah seperti terpisah.

“Orang mau bilang di situ ada trias politica, dia terpisah, tapi faktanya selama pemerintahan Jokowi, itu semua sistem kenegaraan kita dikontrol oleh Jokowi secara otoritarian,” tuturnya.

Maka dari itu, Syahganda menyimpulkan kisruh penundaan Pemilu Serentak 2024 yang mencuat kembali karena putusan PN Jakpus yang berbunyi demikian, maka tidak lantas Prima dianggap menjadi salah satu aktornya.

“Karena menurut saya, sebenarnya Partai Prima ini bukan bagian dari konspirasi itu, tapi bagian dari orang yang mencari keadilan,” tandasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya