Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Lawan Penundaan Pemilu, KPU Resmi Serahkan Memori Banding ke PN Jakpus

JUMAT, 10 MARET 2023 | 14:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya perlawanan melalui banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana isinya adalah perintah menunda Pemilu Serentak 2024, resmi dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, membenarkan penyerahan dokumen memori banding atas Putusan PN Jakpus terhadap Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang dilakukan hari ini, di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).

Ia menjelaskan, dokumen memori banding terhadap putusan perkara yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu, dalam praktiknya diserahkan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna.


“Sudah (dikirim dokumen memori banding oleh KPU ke PN Jakpus hari ini),” ujar hasyim singkat saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (10/3).

Namus saat ditanya mengenai isi memori banding yang dilayangkannya tersebut, Hasyim belum mau menjawab.

Terpisah, Andi Krisna menyatakan, isi memori banding sudah sempat disinggung oleh pimpinan KPU RI dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang membahas soal Putusan PN Jakpus atas perkara gugatan Prima bersama para pakar hukum tata negara, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

“Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu,” katanya saat ditemui di PN Jakpus.

“Dan juga yang penting adalah amar putusannya, bahwa diantaranya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang ini KPU menganggapnya sebuah kekeliruan. Kurang lebih seperti itu,” demikian Andi Krisna. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya