Berita

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat/Net

Publika

Izin Tinggal Orang Asing 10 Tahun di IKN Membahayakan Keamanan Nasional

JUMAT, 10 MARET 2023 | 13:39 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

KABAR mengejutkan muncul terkait pembangunan IKN. Pemerintah tiba-tiba mengeluarkan PP Nomor 12 Tahun 2023 di mana pemerintah memberikan karpet merah bagi TKA asing di Proyek IKN.

PP tersebut membolehkan TKA asing untuk bekerja selama 10 tahun dan dapat diperpanjang jelas jelas telah membuka ruang yang berbahaya bagi keamanan dan kedaulatan Bangsa Indonesia.

Tenaga kerja asing dan warga negara asing mendapatkan 'karpet merah' untuk masuk ke ibu kota negara (IKN) Nusantara. Semua tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.


Ini merupakan karpet merah bagi TKA asing di IKN. Dalam beleid tersebut juga disebutkan, tenaga kerja asing yang akan bekerja di IKN diperbolehkan untuk tinggal dan bekerja selama 10 tahun lamanya. Waktu kerja itu pun bisa diperpanjang.

Dijelaskan juga pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN dan mempekerjakan tenaga kerja asing dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.

Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, begitu penjelasan Pasal 22 ayat 4.

Nantinya, jangka waktu tertentu untuk pembebasan kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.

Hal ini benar-benar menyerahkan kedaulatan bangsa kita, ibukota negara kepada bangsa lain. Ini adalah betul-betul satu kebijakan yang amat berbahaya yang mengancam kedaulatan bangsa.

Komisi I DPR mesti segera bertindak cepat dengan memanggil pemerintah untuk meminta keterangan secara utuh tentang PP tersebut. Karena PP ini sangat berbahaya dan mengancam kedaulatan bangsa Indonesia dengan masuknya para TKA ke bumi Nusantara.

Jika Komisi I yang membidangi masalah pertahanan dan keamanan negara tidak segera bertindak dengan segera bersidang memanggil pemerintah untuk menjelaskan hal ini, maka kedaulatan bangsa Indonesia dipertaruhkan dan bukan tidak mungkin di ibukota baru nanti akan muncul berbagai gangguan ancaman pertahanan dan keamanan bangsa, termasuk keselamatan presiden, wapres dan jajaran menterinya.

Jika itu sampai terjadi, maka Indonesia akan kembali seperti sebelum tahun 1945 di mana bangsa kita dijajah oleh bangsa asing dan Indonesia kembali menjadi negeri terjajah.

Peraturan Pemerintah 12/2023 adalah Aturan "Pesanan" Oligarki Industri Properti Nasional

Selain ancaman orang asing akan menjadi kaum pribumi mayoritas di IKN baru, PP 12/2023 juga terancam untuk dilakukan judicial review karena aturan tersebut banyak menabrak aturan perpajakan dan insentif pajak dan berpotensi menurunkan pendapatan negara di masa depan.

PP 12/2023 seolah-olah sedang mengobral insentif pajak kepada investor IKN dan mengabaikan potensi penerimaan di masa depan.

Aturan UU Perpajakan tidak pernah menyebutkan adanya insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 100 persen bagi perusahaan di bidang infrastruktur dan layanan umum. Namun dalam PP 12/2023 pasal 28 (1) disebutkan perusahaan yang beroperasi IKN Nusantara tidak akan ditarik PPh badannya alias nol.

Dalam Pasal 28 disebutkan, pemberian fasilitas pembebasan PPh Badan 100 persen ini berlaku untuk perusahaan dalam negeri, bukan untuk investor asing. Ini jelas negara akan kehilangan potensi penerimaan negaranya yang sebenarnya rasio pajak Indonesia masih sangat rendah.

Syaratnya, pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan jika nilai penanaman modalnya minimal Rp 10 miliar. Fasilitas ini hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.

Namun, publik melihat aturan PP 12/2023 adalah aturan yang "dipesan" oleh para oligarki nasional dibidang properti agar mereka dapat memperkaya diri sendiri. PP 12/2023 sarat dengan kepentingan mereka dan merugikan kepentingan nasional dan menghilangkan potensi penerimaan negara.

Bila terjadi perubahan kepemimpinan nasional, ini adalah peraturan yang harus segera dibatalkan karena lebih banyak kerugiaannya bagi publik dan bagi penerimaan nasional.

Penulis adalah Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

UPDATE

Investasi Jakarta Tertinggi Nasional, Tumbuh 22,1 Persen

Rabu, 04 November 2026 | 00:34

Pemerintah Optimis Polri Bakal Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 00:20

Geledah Pukul 03.20

Rabu, 04 November 2026 | 00:04

Peduli Karhutla, PKSS Salurkan Ribuan Masker dan Susu Steril

Selasa, 03 November 2026 | 23:43

Listyo Sigit Cs Salah Pilih Lawan, Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 03 November 2026 | 23:22

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

Selasa, 03 November 2026 | 23:00

Ditanya soal Gibran Ikut Disadap, Yusril: Wallahu A'lam bish-Shawab

Selasa, 03 November 2026 | 22:45

TEI 2026 jadi Pintu Ekspor Produk Sawit dan Pangan Indonesia

Selasa, 03 November 2026 | 22:32

Ini Kronologi Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Dkk

Selasa, 03 November 2026 | 22:29

Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin BUMN dengan Nilai Integritas dan Nasionalisme

Selasa, 03 November 2026 | 22:13

Selengkapnya