Berita

Sebuah surat berupa nota dinas yang ditandatangani Yustinus Prastowo sebagai Plt Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan/Repro

Politik

Diungkap Netizen, Ternyata Yustinus Prastowo Rangkap Jabatan di Kemenkeu

KAMIS, 09 MARET 2023 | 16:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo ternyata rangkap jabatan sebagai Plt Kepala Biro (Kabiro) Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Rangkap jabatan, Yustinus ini diungkap oleh salah satu pengguna Twitter dengan akun @kafiradikalis yang kemudian menyoal rangkap jabatan anak buah Sri Mulyani Indrawati itu. Menurutnya, merangkap jabatan organik menjadi non organik dinilai kacau.

“Ini kacau banget tata kelola Kemenkeu. Masak Stafsus Menkeu (non organik) malah jadi Plt Kabiro (organik)? Kabiro itu secara hukum haruslah PNS sementara si @prastow bukan PNS,” katanya dalam sebuah thread dikutip Kamis (9/3).

Atas dasar itu, ia mempertanyakan tata kelola dan profesionalitas di lingkungan Kemenkeu yang dinilainya menabrak aturan.

“Atau memang di Kemenkeu ada aturan/diskresi khusus untuk ngacak-acak tata kelola yang sudah ada? Cek PMK 182/2020 soal Plt/Plh,” pungkasnya.

Sebelumnya, masalah rangkap jabatan di lingkungan Kemenkeu menjadi sorotan publik belakangan ini. Pasalnya, puluhan pejabat di Kemenkeu rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mencatat sebanyak 39 pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN maupun anak perusahaannya.

Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato mengatakan rangkap jabatan dilakukan oleh pejabat Kemenkeu mulai dari eselon I dan II, atau setara wakil menteri hingga kepala biro di perusahaan plat merah.

"Pantauan Seknas Fitra setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," kata Gulfino dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/3).

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

Haris Moti Yakin Pilkada Jakarta Lanjut Dua Putaran

Kamis, 05 Desember 2024 | 16:33

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Informasi Dirut BNI Terlibat Pembiayaan Usaha Michael Timothy-KoinWorks Menyesatkan

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:44

Try Sutrisno Minta LaNyalla Tetap Perjuangkan UUD 1945 Naskah Asli

Sabtu, 07 Desember 2024 | 07:00

Wall Street Pecah Rekor, Saham Meta Terbang 2,4 Persen

Sabtu, 07 Desember 2024 | 07:57

UPDATE

Trump undang Xi Jinping Hadiri Pelantikannya sebagai Presiden AS

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:18

Majelis Umum PBB Desak Gencatan Senjata di Gaza, Dukung UNRWA

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:17

Bulog Dorong Program Rumah Pangan Kita Makin Diminati

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:08

Ekspor UMKM RI Baru Capai 16 Persen, Rosan Dorong Peningkatan Daya Saing

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:00

Menag Nasaruddin Kaji Usulan Sertifikasi Ulama

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:56

Direktur Keuangan ASDP Djunia Satriawan Dipanggil KPK

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:49

Nataru di Lampung Dikawal 3.630 Personel Gabungan

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:43

Bolekaka Dimsum Festival 2024: Perkuat Kolaborasi dan Bedah Kesalahan Bisnis UMKM

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:42

Penetapan Pemenang Pilkada Jakarta Tunggu Keputusan MK

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:36

Axiata dan Smartfren Resmi Merger, Bentuk Entitas Baru XLSmart

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:33

Selengkapnya