Berita

Sebuah surat berupa nota dinas yang ditandatangani Yustinus Prastowo sebagai Plt Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan/Repro

Politik

Diungkap Netizen, Ternyata Yustinus Prastowo Rangkap Jabatan di Kemenkeu

KAMIS, 09 MARET 2023 | 16:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo ternyata rangkap jabatan sebagai Plt Kepala Biro (Kabiro) Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Rangkap jabatan, Yustinus ini diungkap oleh salah satu pengguna Twitter dengan akun @kafiradikalis yang kemudian menyoal rangkap jabatan anak buah Sri Mulyani Indrawati itu. Menurutnya, merangkap jabatan organik menjadi non organik dinilai kacau.

“Ini kacau banget tata kelola Kemenkeu. Masak Stafsus Menkeu (non organik) malah jadi Plt Kabiro (organik)? Kabiro itu secara hukum haruslah PNS sementara si @prastow bukan PNS,” katanya dalam sebuah thread dikutip Kamis (9/3).

Atas dasar itu, ia mempertanyakan tata kelola dan profesionalitas di lingkungan Kemenkeu yang dinilainya menabrak aturan.

“Atau memang di Kemenkeu ada aturan/diskresi khusus untuk ngacak-acak tata kelola yang sudah ada? Cek PMK 182/2020 soal Plt/Plh,” pungkasnya.

Sebelumnya, masalah rangkap jabatan di lingkungan Kemenkeu menjadi sorotan publik belakangan ini. Pasalnya, puluhan pejabat di Kemenkeu rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mencatat sebanyak 39 pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN maupun anak perusahaannya.

Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato mengatakan rangkap jabatan dilakukan oleh pejabat Kemenkeu mulai dari eselon I dan II, atau setara wakil menteri hingga kepala biro di perusahaan plat merah.

"Pantauan Seknas Fitra setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," kata Gulfino dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/3).

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

Promosi Doktor Bahlil Lahadalia dan Kegaduhan Publik: Perspektif Co-Promotor

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:56

UPDATE

Hasil Perikanan Indonesia Rambah Pasar Eropa

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 03:53

Irjen TNI Apresiasi BRImo Indonesia Pingpong League Seri 2

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 03:33

Anis Matta: Magelang Ikon Semangat Perjuangan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 03:16

Terancam Aktivitas Trawl, Nelayan Kecil Minta Pemerintah Bertindak Adil

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 02:57

Tugu Insurance Sabet Dua Penghargaan dari The Finance

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 02:41

Ketua DPD Siap Perjuangkan Kesejahteraan Guru Ngaji

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 02:12

Kompetisi Bumi Berseru Fest Dorong Masyarakat Peduli Lingkungan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 01:53

Fraksi PKS Minta Perketat Pengawasan Produk Makanan Impor

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 01:35

Pertebal Sinergitas, Danpasmar 2 Sambangi Mapolda Jatim

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 01:18

Prabowo: Bukit Tidar, Pakunya Pulau Jawa

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 00:59

Selengkapnya