Berita

Barisan batu nisan di Pemakaman Martir Co Loa, di Hanoi, Vietnam/Net

Dunia

Korsel Ajukan Banding atas Putusan Pengadilan untuk Memberi Kompensasi kepada Korban Perang Vietnam

KAMIS, 09 MARET 2023 | 15:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Korea Selatan (Korsel) mengajukan banding kepada pengadilan setelah mereka dinyatakan bersalah atas Perang Vietnam dan diharuskan membayar kompensasi.

Berdasarkan laporan Reuters pada Kamis (9/3), Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada awal Februari memerintahkan Pemerintah Korsel untuk memberi kompensasi sebesar 30 juta won atau setara Rp 350 juta dan dana tambahan kepada Nguyen Thi Thanh, wanita warga sipil yang merupakan penyintas perang.

Nguyen selamat dari luka tembak tetapi kehilangan beberapa kerabat ketika marinir Korea Selatan mengamuk di desanya di Provinsi Quang Nam, Vietnam dan membunuh sekitar 70 penduduk selama Perang Vietnam pada 968.


Gugatan Nguyen, 63 tahun, dimenangkan Pengadilan Seoul dengan mengabulkan tuntutan agar Pemerintah memberikan kompensasi sebesar 30 juta won.

Menurut Kementerian Pertahanan Seoul dalam pernyataannya, mereka akan bertanggung jawab sepenuhnya setelah keputusan banding diberikan oleh pengadilan.

Kemenangan dari putusan pengadilan ini menandai pengakuan hukum pertama yang mengakui kekejaman Korsel selama perang dan mengabulkan permintaan tanggung jawab dari pemerintah Seoul.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya