Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril Optimis Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Sulit Dieksekusi

KAMIS, 09 MARET 2023 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan putusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai penundaan Pemilu Serentak 2024, dilihat potensinya oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, bakal sulit untuk dieksekusi.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat menjadi pembicara dalam acara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Yusril menjelaskan, putusan serta merta yang dikeluarkan PN Jakpus atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tersebut, dalam konteks mekanisme hukum yang berlaku, harus diajukan terlebih dahulu oleh Pihak Penggugat ke Pengadilan Tinggi (PT).


“Dugaan saya sih kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan (eksekusi putusan PN Jakpus), melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi,” ujar Yusril.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 3/2000, disebutkan bahwa setelah putusan serta merta dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, maka selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan, turunan putusan yang sah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

Apabila penggugat mengajukan permohonan agar putusan serta merta dilaksanakan, maka permohonan tersebut beserta berkas perkaranya, harus dikirim ke Pengadilan Tinggi dengan dilampiri pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Setelah menerima permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi harus meneliti secara cermat dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, serta memperhatikan dampak sosialnya sebelum memberikan persetujuan eksekusi putusan serta merta.

Maka dari itu, mantan Ketua Komisi Yudisial ini berpendapat, putusan MK yang meminta adanya penundaan Pemilu 2024 tidak akan terlakasana.

“Dugaan saya sih kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini dan kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi,” tuturnya.

“Dan apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar. Artinya, dalam waktu 14 Hari menyatakan banding, dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir,” demikian Yusril menambahkan.

Rencananya, Ketua KPU, Hasyim Asyari, akan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat besok (10/3).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya