Berita

Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Yusril: Kalau PT Menyetujui, Maka Harus Dieksekusi

KAMIS, 09 MARET 2023 | 14:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu Serentak 2024, bisa diberlakukan setelah dibacakan hakim. Walaupun, akan ada upaya perlawanan dari Pihak Tergugat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra saat menjadi pembicara dalam acara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Yusril menerangkan, putusan terhadap perkara yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tersebut adalah putusan serta merta.


“Artinya putusan itu harus dilaksanakan meskipun ada banding atau ada kasasi,” ujar Yusril.

Mantan Ketua Komisi Yudisial ini mengatakan, pelaksanaan putusan serta merta harus melewati prosedur-prosesdur tertentu ketika ingin dilaksanakan.

“Itu baru bisa dijalankan oleh jurusita pengadilan apabila mendapat persetujuan atau penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi,” urainya.

“Kalau Pengadilan Tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau Ketua Pengadilan Tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan,” demikian Yusril menambahkan.

Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2001 juncto SEMA 3/2000, apabila Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan serta merta, terlebih dahulu harus memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya.

Adapun dalam SEMA 3/2000 disebutkan, setelah putusan serta merta dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, maka selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan, turunan putusan yang sah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

Apabila penggugat mengajukan permohonan agar putusan serta merta dilaksanakan, maka permohonan tersebut beserta berkas perkaranya, harus dikirim ke Pengadilan Tinggi dengan dilampiri pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Setelah menerima permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi harus meneliti secara cermat dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, serta memperhatikan dampak sosialnya sebelum memberikan persetujuan eksekusi putusan serta merta. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya