Berita

Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Yusril: Kalau PT Menyetujui, Maka Harus Dieksekusi

KAMIS, 09 MARET 2023 | 14:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu Serentak 2024, bisa diberlakukan setelah dibacakan hakim. Walaupun, akan ada upaya perlawanan dari Pihak Tergugat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra saat menjadi pembicara dalam acara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Yusril menerangkan, putusan terhadap perkara yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tersebut adalah putusan serta merta.


“Artinya putusan itu harus dilaksanakan meskipun ada banding atau ada kasasi,” ujar Yusril.

Mantan Ketua Komisi Yudisial ini mengatakan, pelaksanaan putusan serta merta harus melewati prosedur-prosesdur tertentu ketika ingin dilaksanakan.

“Itu baru bisa dijalankan oleh jurusita pengadilan apabila mendapat persetujuan atau penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi,” urainya.

“Kalau Pengadilan Tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau Ketua Pengadilan Tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan,” demikian Yusril menambahkan.

Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2001 juncto SEMA 3/2000, apabila Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan serta merta, terlebih dahulu harus memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya.

Adapun dalam SEMA 3/2000 disebutkan, setelah putusan serta merta dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, maka selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan, turunan putusan yang sah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

Apabila penggugat mengajukan permohonan agar putusan serta merta dilaksanakan, maka permohonan tersebut beserta berkas perkaranya, harus dikirim ke Pengadilan Tinggi dengan dilampiri pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Setelah menerima permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi harus meneliti secara cermat dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, serta memperhatikan dampak sosialnya sebelum memberikan persetujuan eksekusi putusan serta merta. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya