Berita

Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Yusril: Kalau PT Menyetujui, Maka Harus Dieksekusi

KAMIS, 09 MARET 2023 | 14:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu Serentak 2024, bisa diberlakukan setelah dibacakan hakim. Walaupun, akan ada upaya perlawanan dari Pihak Tergugat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra saat menjadi pembicara dalam acara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Yusril menerangkan, putusan terhadap perkara yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tersebut adalah putusan serta merta.


“Artinya putusan itu harus dilaksanakan meskipun ada banding atau ada kasasi,” ujar Yusril.

Mantan Ketua Komisi Yudisial ini mengatakan, pelaksanaan putusan serta merta harus melewati prosedur-prosesdur tertentu ketika ingin dilaksanakan.

“Itu baru bisa dijalankan oleh jurusita pengadilan apabila mendapat persetujuan atau penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi,” urainya.

“Kalau Pengadilan Tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau Ketua Pengadilan Tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan,” demikian Yusril menambahkan.

Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2001 juncto SEMA 3/2000, apabila Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan serta merta, terlebih dahulu harus memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya.

Adapun dalam SEMA 3/2000 disebutkan, setelah putusan serta merta dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, maka selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan, turunan putusan yang sah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

Apabila penggugat mengajukan permohonan agar putusan serta merta dilaksanakan, maka permohonan tersebut beserta berkas perkaranya, harus dikirim ke Pengadilan Tinggi dengan dilampiri pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Setelah menerima permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi harus meneliti secara cermat dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, serta memperhatikan dampak sosialnya sebelum memberikan persetujuan eksekusi putusan serta merta. 

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya