Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono/Ist
Usulan Politikus Partai Nasdem Taufik Basari agar Partai Prima berdamai dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan cara ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu 2024 dinilai tak masalah.
Sebab, gugatan perdata Partai Prima ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat merupakan tidak diorientasikan untuk menunda Pemilu 2024. Melainkan, agar diterima sebagai partai peserta Pemilu 2024.
“Gak ada masalah, memang tujuan kita mau ikut Pemilu, bukan menunda Pemilu,†kata Ketua Partai Prima, Agus Jabo Priyono kepada wartawan, Rabu (8/3).
Sebelumnya, Politikus Nasdem Taufik Basari dalam sebuah diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu†menyarankan win-win solution untuk mencegah Pemilu 2024 ditunda.
Taufik menyarankan agar KPU RI meloloskan Partai Prima sebagai partai peserta Pemilu 2024 dengan melakukan verifikasi faktual (Verfak) ulang. Setelah Partai Prima dinyatakan lolos, maka perkara perdata tersebut tidak dilanjutkan.
Sehingga, putusan PN Jakpus yang meminta KPU RI untuk menunda Pemilu 2024 tidak berlaku karena KPU selaku pihak Tergugat dan Partai Prima selaku pihak Penggugat berdamai dan menyatakan tidak melanjutkan perkara.
“Ini lebih solutif lagi menurut saya, mungkin nanti kita bisa dorong KPU tadi mengecek ulang. Sudah mengecek ulang akhirnya putusannya adalah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu, maka segera nyatakan itu. Karena ini perdata ya, maka gugatannya bisa dicabut, selesai itu, damai, ya kan,†kata Taufik Basari dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu†di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).