Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Penuhi Kebutuhan Pupuk Subsidi, Kementan Siapkan Dua Program untuk Dimanfaatkan Petani

RABU, 08 MARET 2023 | 18:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Pertanian siapkan dua program untuk mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi. Keluhan pada kelangkaan pupuk, muncul setelah terbit Permentan 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Direktur Jenderal Prasana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil mengatakan, dua program yang bisa dimanfaatkan petani adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian dan program Unit Pengelolan Pupuk Organik (UPPO).

"Karena anggaran kita terbatas sehingga ada beberapa cara yang tentu sudah kita laksanakan berdasarkan apa yang sudah disampaikan oleh Pak Menteri tadi melalui program yang namanya KUR," ujar Ali Jamil dalam keterangan tertulis, Rabu (7/3).


Ali menjelaskan, program KUR Pertanian juga sudah mendapatkan dukungan dari Presiden Joko Widodo, sebagai langkah untuk mengatasi keterbatasan pupuk subsidi.

"Oleh Bapak Presiden KUR ini didorong, oleh Bu Menteri Keuangan (Menkeu) didorong, oleh Pak Menteri Koordinator (Menko), dan kami semua di Kementan sangat mendukung itu,” terangnya.

Dalam kondisi yang ada saat ini, sambungnya, anggaran yang hanya tersedia di Kementan untuk pupuk subsidi, tidak akan cukup karena luas pertanaman di Indonesia cukup besar.

“Jadi, intinya pupuk itu tidak cukup dari segi anggaran, sehingga dimanfaatkan yang namanya pola pembiayaan yang lain, itu yang namanya KUR untuk kawan-kawan semua," terangnya.

Selain KUR, kata Ali Jamil lagi, masih dalam program Kementan untuk atasi keterbatasan pupuk subsidi yang juga sangat penting, yakni melalui program Unit Pengelolan Pupuk Organik (UPPO).

"Dalam program kita, Kementerian Pertanian ada program yang namanya Unit Pengelolan Pupuk Organik (UPPO). Jadi sebenarnya, tentu pupuk ini tidak hanya pupuk kimia, harus dapat juga menggunakan pupuk organik," pungkasnya.

Adapun Permentan 10/2022 berimplikasi pada perubahan penyaluran pupuk bersubsidi yang sebelumnya mencakup lebih dari 60 jenis komoditas, namun sekarang diprioritaskan pada 9 komoditas utama.

Komoditas pokok ini meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao, dengan batas kepemilikan lahan maksimal 2 hektar per petani.

Selain itu, terdapat juga perubahan pada jenis pupuk bersubsidi yang sebelumnya terdiri dari 6 jenis pupuk seperti ZA, Urea, SP-36, NPK, Pupuk Organik, dan Pupuk Organik Cair, menjadi hanya 2 jenis pupuk saja, yaitu Urea dan NPK.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya