Berita

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Refly Harun/RMOL

Politik

Sri Mulyani Ngaku Rangkap 30 Jabatan, Pakar HTN: Orang Lain yang Tidak Lebih Mampu atau Ingin Tambah Pendapatan?

RABU, 08 MARET 2023 | 16:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdapat empat kemungkinan mengenai adanya rangkap jabatan. Mulai dari ex officio atau anggota suatu Badan atas dasar menjadi anggota Badan yang lain, ada orang lain dianggap tidak lebih mampu dari dia, ada upaya ingin menambah duit, ada juga upaya ingin menutupi “sesuatu”.

Dalam kaitan Menteri Keuangan Sri Mulyani rangkap 30 jabatan, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Refly Harun justru mempertanyakan dalam rangka apa sehingga mantan Direktur World Bank itu merangkap puluhan jabatan tersebut.

“Nah kita tidak tahu rangkap 30 jabatan itu karena ex officio sebagai Menkeu atau karena dianggap orang lain tidak lebih mampu dari Sri Mulyani. Atau ingin tambah pendapatan?” kata Refly kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).


Sebab, kata Refly, pejabat sejajar dengan eselon 1 yang menjadi komisaris pun bukan main penghasilannya mencapai miliaran rupiah dalam tiap bulan.

“Gila kan?” tegasnya.

Selain itu, Refly menyebut bahwa rangkap jabatan pun dilarang dalam UU. Dalam Pasal 17 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik mengatur hal tersebut.

Pelaksana dilarang: a. merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; b. meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. menambah pelaksana tanpa persetujuan penyelenggara; d. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan penyelenggara; dan e. melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Sri Mulyani harus menjelaskan rangkap jabatan 30 itu, apa dasarnya? Dasarnya rangkap jabatan tuh dilarang dalam UU tentang Pelayanan Publik, baca pasal 17,” pungkasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku punya 30 jabatan lain selain saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Keuangan RI. Dia menyebut banyak diminta menduduki jabatan lain karena posisinya sebagai bendahara umum negara.

"Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu," ungkap Sri Mulyani dalam salah satu tayangan di stasiun televisi swasta, dikutip Senin (6/3).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya