Berita

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Refly Harun/RMOL

Politik

Sri Mulyani Ngaku Rangkap 30 Jabatan, Pakar HTN: Orang Lain yang Tidak Lebih Mampu atau Ingin Tambah Pendapatan?

RABU, 08 MARET 2023 | 16:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdapat empat kemungkinan mengenai adanya rangkap jabatan. Mulai dari ex officio atau anggota suatu Badan atas dasar menjadi anggota Badan yang lain, ada orang lain dianggap tidak lebih mampu dari dia, ada upaya ingin menambah duit, ada juga upaya ingin menutupi “sesuatu”.

Dalam kaitan Menteri Keuangan Sri Mulyani rangkap 30 jabatan, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Refly Harun justru mempertanyakan dalam rangka apa sehingga mantan Direktur World Bank itu merangkap puluhan jabatan tersebut.

“Nah kita tidak tahu rangkap 30 jabatan itu karena ex officio sebagai Menkeu atau karena dianggap orang lain tidak lebih mampu dari Sri Mulyani. Atau ingin tambah pendapatan?” kata Refly kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).

Sebab, kata Refly, pejabat sejajar dengan eselon 1 yang menjadi komisaris pun bukan main penghasilannya mencapai miliaran rupiah dalam tiap bulan.

“Gila kan?” tegasnya.

Selain itu, Refly menyebut bahwa rangkap jabatan pun dilarang dalam UU. Dalam Pasal 17 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik mengatur hal tersebut.

Pelaksana dilarang: a. merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; b. meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. menambah pelaksana tanpa persetujuan penyelenggara; d. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan penyelenggara; dan e. melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Sri Mulyani harus menjelaskan rangkap jabatan 30 itu, apa dasarnya? Dasarnya rangkap jabatan tuh dilarang dalam UU tentang Pelayanan Publik, baca pasal 17,” pungkasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku punya 30 jabatan lain selain saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Keuangan RI. Dia menyebut banyak diminta menduduki jabatan lain karena posisinya sebagai bendahara umum negara.

"Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu," ungkap Sri Mulyani dalam salah satu tayangan di stasiun televisi swasta, dikutip Senin (6/3).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya