Berita

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Refly Harun/RMOL

Politik

Sri Mulyani Ngaku Rangkap 30 Jabatan, Pakar HTN: Orang Lain yang Tidak Lebih Mampu atau Ingin Tambah Pendapatan?

RABU, 08 MARET 2023 | 16:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdapat empat kemungkinan mengenai adanya rangkap jabatan. Mulai dari ex officio atau anggota suatu Badan atas dasar menjadi anggota Badan yang lain, ada orang lain dianggap tidak lebih mampu dari dia, ada upaya ingin menambah duit, ada juga upaya ingin menutupi “sesuatu”.

Dalam kaitan Menteri Keuangan Sri Mulyani rangkap 30 jabatan, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Refly Harun justru mempertanyakan dalam rangka apa sehingga mantan Direktur World Bank itu merangkap puluhan jabatan tersebut.

“Nah kita tidak tahu rangkap 30 jabatan itu karena ex officio sebagai Menkeu atau karena dianggap orang lain tidak lebih mampu dari Sri Mulyani. Atau ingin tambah pendapatan?” kata Refly kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).


Sebab, kata Refly, pejabat sejajar dengan eselon 1 yang menjadi komisaris pun bukan main penghasilannya mencapai miliaran rupiah dalam tiap bulan.

“Gila kan?” tegasnya.

Selain itu, Refly menyebut bahwa rangkap jabatan pun dilarang dalam UU. Dalam Pasal 17 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik mengatur hal tersebut.

Pelaksana dilarang: a. merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; b. meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. menambah pelaksana tanpa persetujuan penyelenggara; d. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan penyelenggara; dan e. melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Sri Mulyani harus menjelaskan rangkap jabatan 30 itu, apa dasarnya? Dasarnya rangkap jabatan tuh dilarang dalam UU tentang Pelayanan Publik, baca pasal 17,” pungkasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku punya 30 jabatan lain selain saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Keuangan RI. Dia menyebut banyak diminta menduduki jabatan lain karena posisinya sebagai bendahara umum negara.

"Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu," ungkap Sri Mulyani dalam salah satu tayangan di stasiun televisi swasta, dikutip Senin (6/3).

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya