Berita

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Refly Harun/RMOL

Politik

Sri Mulyani Ngaku Rangkap 30 Jabatan, Pakar HTN: Orang Lain yang Tidak Lebih Mampu atau Ingin Tambah Pendapatan?

RABU, 08 MARET 2023 | 16:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdapat empat kemungkinan mengenai adanya rangkap jabatan. Mulai dari ex officio atau anggota suatu Badan atas dasar menjadi anggota Badan yang lain, ada orang lain dianggap tidak lebih mampu dari dia, ada upaya ingin menambah duit, ada juga upaya ingin menutupi “sesuatu”.

Dalam kaitan Menteri Keuangan Sri Mulyani rangkap 30 jabatan, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Refly Harun justru mempertanyakan dalam rangka apa sehingga mantan Direktur World Bank itu merangkap puluhan jabatan tersebut.

“Nah kita tidak tahu rangkap 30 jabatan itu karena ex officio sebagai Menkeu atau karena dianggap orang lain tidak lebih mampu dari Sri Mulyani. Atau ingin tambah pendapatan?” kata Refly kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).


Sebab, kata Refly, pejabat sejajar dengan eselon 1 yang menjadi komisaris pun bukan main penghasilannya mencapai miliaran rupiah dalam tiap bulan.

“Gila kan?” tegasnya.

Selain itu, Refly menyebut bahwa rangkap jabatan pun dilarang dalam UU. Dalam Pasal 17 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik mengatur hal tersebut.

Pelaksana dilarang: a. merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; b. meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. menambah pelaksana tanpa persetujuan penyelenggara; d. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan penyelenggara; dan e. melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Sri Mulyani harus menjelaskan rangkap jabatan 30 itu, apa dasarnya? Dasarnya rangkap jabatan tuh dilarang dalam UU tentang Pelayanan Publik, baca pasal 17,” pungkasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku punya 30 jabatan lain selain saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Keuangan RI. Dia menyebut banyak diminta menduduki jabatan lain karena posisinya sebagai bendahara umum negara.

"Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu," ungkap Sri Mulyani dalam salah satu tayangan di stasiun televisi swasta, dikutip Senin (6/3).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya