Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Soal Perppu Belum Disahkan DPR, KPU: Kami Pelaksana UU Pemilu

RABU, 08 MARET 2023 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tidak disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2022 tentang Perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu oleh DPR RI, akhirnya ikut direspon Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya tetap akan menjalankan tahapan Pemilu Serentak 2024 sesuai ketentuan yang ada.

Ia berpendapat, munculnya pertanyaan di publik soal legalitas Perppu 1/2022 yang tidak disahkan DPR RI, yang diminta pengesahannya pada masa sidang setelah ditetapkan, lebih tepat diarahkan ke pemangku kebijakan pembuat peraturan perundang-undangan.


“Kami ini adalah pelaksana UU Pemilu. Jadi berkaitan dengan pertanyaan tersebut itu yang lebih otoritatif adalah pihak pembentuk UU,” ujar Idham usai acara Uji Publik Draf RPKPU tentang Pencalonan Anggota DPR hingga DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Lebih lanjut, Idham memandang polemik pengesahan Perppu Pemilu tidak dilakukan DPR dalam tempo yang telah ditentukan, tindak lantas membuat aturan tersebut tidak berlaku lagi.

“Kami melaksanakan seluruh tahapan tidak ada masalah. Selama peraturan perundang-undangan berlaku, maka itu lah yang kami laksanakan,” tuturnya.

“Perppu kan masih berlaku, sekarang kita lihat, ada batas waktunya kapan, nah itu tanya ke pembentuk UU,” demikian mantan anggota KPU Jawa Barat ini menambahkan. 

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya