Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Tak Masuk ke Draf RPKPU, Syarat SKCK Bagi Caleg Terpidana Diatur Terpisah

RABU, 08 MARET 2023 | 15:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, oleh Komisi Pemilihan Umum belum memasukkan syarat penyertaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Anggota KPU RI, Idham Holik mengakui, syarat melampirkan SKCK bagi calon anggota legislatif (caleg) memang tidak secara rinci disebutkan dalam draf RPKPU.

Akan tetapi, dirinya memastikan SKCK tetap akan menjadi syarat dokumen yang mesti dilampirkan ketika caleg mendaftar ke KPU.


“Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU,” ujar Idham usai menghadiri acara Uji Publik Draf RPKPU tentang Pencalonan Anggota DPR hingga DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu, Idham berpendapat, ada pesan tersirat di Pasal 240 ayat (1) huruf h dan Ayat (2) huruf d, tentang pentingnya penyertaan SKCK bagi caleg.

Khusus aturan yang termuat pada Pasal 240 ayat (1) huruf h UU Pemilu, memuat tentang syarat bagi caleg DPR untuk sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara, aturan di Pasal 240 ayat (2) huruf d memuat syarat administratif bagi caleg DPR melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, dalam aturan sebelumnya juga telah diatur mengenai syarat melampirkan SKCK bagi caleg, yaitu termaktub pada Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU 20/2018.

Bunyi Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU 20/2018 adalah, “Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dibuktikan dengan (g) surat keterangan catatan kepolisian”.

Ditambah, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mengharuskan caleg yang pernah tersangkut kasus hukum pidana lebih dari lima tahun, dan akan mendaftar sebagai peserta pemilu, sudah melewati masa tunggu lima tahun pasca keluar dari penjara.

Maka dari itu, Idham memastikan syarat penyertaan SKCK sebagai bentuk tindak lanjut dari amanat UU Pemilu hingga Putusan MK, akan dituangkan KPU melalui aturan teknis di bawah PKPU.

“Dalam kami melakukan legal drafting, kami pastikan bahwa peraturan kami itu sesuai dengan norma yang ada di dalam UU 7/2017, putusan MK, dan peraturan perundang-undangan lainnya,” demikian Idham menambahkan. 

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya