Berita

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Net

Politik

Perppu Pemilu Tak Disahkan DPR, Titi Anggraini: Lupa atau Sengaja?

RABU, 08 MARET 2023 | 10:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Legalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang dikeluarkan pemerintah dipertanyakan. Pasalnya, Perppu untuk mengatur sejumlah hal terkait pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 ini ternyata tidak disahkan DPR.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menuturkan, Perppu No 1/2022 Tentang Pemilu ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022. Namun setelah itu, tidak ada pengesahan oleh DPR hingga beberapa kali masa sidang.

"Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tidak mendapatkan persetujuan DPR pada persidangan yang berikut. Maka menjadi gugur pemberlakuannya," ujar Titi dalam akun Instagram pribadinya yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/3).


Titi mengurai, tidak berlakunya Perppu Pemilu disebabkan DPR tak kunjung mengesahkan pada masa persidangan yang telah berakhir pada pertengahan Februari kemarin.

"Sampai dengan masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yang dimulai pada 10 Januari hingga 16 Februari 2023, DPR tidak memberikan persetujuan," sambungnya.

Maka dari itu, Titi mempertanyakan alasan DPR tidak melakukan pengesahan terhadap Perppu Pemilu. Mengingat peraturan perundang-undangan ini dibutuhkan untuk menutup kekosongan hukum yang ada di UU No 7/2017 tentang Pemilu.

"Pertanyaan saya, bagaimana bisa sampai-sampai DPR tidak memberikan persetujuan atas Perppu No 1/2022 tentang Pemilu hingga masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 pada 16 Februari 2023, sengaja atau lupa?" demikian Titi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya