Berita

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Net

Politik

Perppu Pemilu Tak Disahkan DPR, Titi Anggraini: Lupa atau Sengaja?

RABU, 08 MARET 2023 | 10:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Legalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang dikeluarkan pemerintah dipertanyakan. Pasalnya, Perppu untuk mengatur sejumlah hal terkait pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 ini ternyata tidak disahkan DPR.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menuturkan, Perppu No 1/2022 Tentang Pemilu ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022. Namun setelah itu, tidak ada pengesahan oleh DPR hingga beberapa kali masa sidang.

"Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tidak mendapatkan persetujuan DPR pada persidangan yang berikut. Maka menjadi gugur pemberlakuannya," ujar Titi dalam akun Instagram pribadinya yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/3).


Titi mengurai, tidak berlakunya Perppu Pemilu disebabkan DPR tak kunjung mengesahkan pada masa persidangan yang telah berakhir pada pertengahan Februari kemarin.

"Sampai dengan masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yang dimulai pada 10 Januari hingga 16 Februari 2023, DPR tidak memberikan persetujuan," sambungnya.

Maka dari itu, Titi mempertanyakan alasan DPR tidak melakukan pengesahan terhadap Perppu Pemilu. Mengingat peraturan perundang-undangan ini dibutuhkan untuk menutup kekosongan hukum yang ada di UU No 7/2017 tentang Pemilu.

"Pertanyaan saya, bagaimana bisa sampai-sampai DPR tidak memberikan persetujuan atas Perppu No 1/2022 tentang Pemilu hingga masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 pada 16 Februari 2023, sengaja atau lupa?" demikian Titi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya