Berita

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati/Net

Publika

Reformasi Kemenkeu Harus Mulai dari Cabut Aturan Rangkap Jabatan

RABU, 08 MARET 2023 | 08:31 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

POLEMIK rangkap jabatan di Kementerian Keuangan Indonesia telah menjadi topik yang cukup kontroversial dalam beberapa tahun terakhir. Rangkap jabatan, atau ketika seseorang memegang lebih dari satu jabatan di instansi yang sama atau berbeda, telah difasilitasi sebagai salah satu faktor penyebab masalah korupsi dan ketidakadilan di Indonesia.

Beberapa pejabat Kementerian Keuangan Indonesia telah difasilitasi melakukan rangkap jabatan, seperti Direktur Jenderal Pajak yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN) atau Wakil Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Fasilitas rangkap jabatan ini dianggap sebagai bentuk konflik kepentingan yang mendistorsi fokus sehingga dapat mengakibatkan turunnya kinerja dan integritas mereka.


Tentunya rangkap jabatan ini akan disambut gembira oleh mereka, dalam hal ini para pejabat Kementerian Keuangan karena penghasilan mereka akan berlipat.

Jika melihat data remunerasi yang didapatkan oleh ASN yang rangkap jabatan sebagaimana dimuat oleh merdeka.com disana dapat dilihat bagaimana gaji seorang pejabat Kementerian Keuangan seperti halnya Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan yang juga merangkap sebagai Komisaris PT SMI.

Gaji per bulan yang didapat Dirjen Pajak berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp 123.276.200 per bulan.

Dan sebagai Komisaris PT SMI, Dirjen Pajak mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp 2,87 miliar. Sehingga jika diakumulasi dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp 8,30 miliar.

Dan banyak lagi yang lainnya yang mendapatkan penghasilan yang fantastis. Wajar para pejabat hidup hedon karena mempunyai gaji yang berlipat-lipat.

Tidak fair bagi rakyat yang seharusnya pendapatan pajak ataupun pendapatan BUMN diserap secara besar-besaran hanya untuk menggaji mereka yang semestinya masyarakat lebih bisa menikmati seperti tarif PLN lebih murah, BBM lebih murah dan sebagainya.

Apakah status rangkap jabatan para pejabat tersebut berpengaruh besar terhadap perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat? Tidak juga.

Faktanya masyarakat dapat merasakan bagaimana naiknya tarif-tarif seperti BBM, listrik dan lain-lain. Banyak bangunan sekolah yang tidak layak, jalan dan jembatan yang berbahaya untuk dilewati. Sementara para pejabat rangkap jabatan dan keluarganya bisa hidup hedon menghabiskan uang miliaran rupiah.

Untuk menghadirkan rasa keadilan di mata masyarakat dan di kalangan ASN lainnya serta efisiensi dan efektivitas anggaran, baik itu APBN maupun BUMN, maka rangkap jabatan khususnya di Kementerian Keuangan ini harus dihilangkan.

Seorang pejabat kementerian akan lebih efektif dalam bekerja bila waktu bekerja mereka hanya difokuskan kepada satu jabatan.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya