Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Imigrasi Benarkan KPK Cegah 4 Pimpinan DPRD Provinsi Jatim ke Luar Negeri

SELASA, 07 MARET 2023 | 15:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkirim surat untuk melakukan pencegahan terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh membenarkan juga, keempat orang tersebut merupakan pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

"(Pencegahan selama) enam bulan, berlaku tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023," ujar Nursaleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/3).


Keempat pimpinan DPRD Provinsi Jatim yang dicegah agar tidak ke luar negeri, yaitu Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan; dan tiga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, yaitu Anik Maslachah dari Fraksi PKB; Anwar Sadad dari Fraksi Partai Gerindra; dan Achmad Iskandar dari Fraksi Partai Demokrat.

Terpisah, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri untuk empat orang dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan tim penyidik," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (7/3).

Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada Rabu 14 Desember 2022. Keempat tersangka tersebut, yaitu Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024; Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas), tersangka Sahat diduga telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya