Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Imigrasi Benarkan KPK Cegah 4 Pimpinan DPRD Provinsi Jatim ke Luar Negeri

SELASA, 07 MARET 2023 | 15:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkirim surat untuk melakukan pencegahan terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh membenarkan juga, keempat orang tersebut merupakan pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

"(Pencegahan selama) enam bulan, berlaku tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023," ujar Nursaleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/3).


Keempat pimpinan DPRD Provinsi Jatim yang dicegah agar tidak ke luar negeri, yaitu Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan; dan tiga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, yaitu Anik Maslachah dari Fraksi PKB; Anwar Sadad dari Fraksi Partai Gerindra; dan Achmad Iskandar dari Fraksi Partai Demokrat.

Terpisah, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri untuk empat orang dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan tim penyidik," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (7/3).

Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada Rabu 14 Desember 2022. Keempat tersangka tersebut, yaitu Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024; Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas), tersangka Sahat diduga telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya