Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Imigrasi Benarkan KPK Cegah 4 Pimpinan DPRD Provinsi Jatim ke Luar Negeri

SELASA, 07 MARET 2023 | 15:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkirim surat untuk melakukan pencegahan terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh membenarkan juga, keempat orang tersebut merupakan pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

"(Pencegahan selama) enam bulan, berlaku tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023," ujar Nursaleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/3).


Keempat pimpinan DPRD Provinsi Jatim yang dicegah agar tidak ke luar negeri, yaitu Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan; dan tiga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, yaitu Anik Maslachah dari Fraksi PKB; Anwar Sadad dari Fraksi Partai Gerindra; dan Achmad Iskandar dari Fraksi Partai Demokrat.

Terpisah, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri untuk empat orang dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan tim penyidik," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (7/3).

Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada Rabu 14 Desember 2022. Keempat tersangka tersebut, yaitu Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024; Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas), tersangka Sahat diduga telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya