Berita

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo/Net

Hukum

KPK Temukan Pidana Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan yang Diduga Dilakukan Rafael Alun Trisambodo

SELASA, 07 MARET 2023 | 12:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan terkait harta kekayaan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal  Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Hal ini didapatkan KPK usai menaikkan status kasus ini ke tahap penyelidikan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menemukan beberapa dugaan tindak pidana korupsi terkait harta kekayaan Rafael, yakni gratifikasi, suap, dan pemerasan.

"(Ditemukan) Pidana korupsi, gratifikasi, suap, pemerasan," jelas Pahala kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/3).


Saat ini KPK sudah meningkatkan status ke penyelidikan terkait ketidakwajaran harta kekayaan milik Rafael.

"Iya sudah lidik (penyelidikan)," ujar Pahala.

Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK telah memeriksa Rafael pada Rabu lalu (1/3). Hal itu dilakukan lantaran KPK menemukan adanya ketidakwajaran dalam harta kekayaan Rafael. Seperti beberapa harta Rafael yang menggunakan atas nama orang lain.

"Sudah (dicek aset Rafael di Yogyakarta), timnya cerita beberapa (aset milik Rafael) pakai nominee. Properti semua, ini banyak di Jogja," kata Pahala Nainggolan, Kamis lalu (2/3).

Berdasarkan data LHKPN, Rafael Alun memiliki harta kekayaan pada 2021 sebesar Rp 56.104.350.289 (Rp 56,1 miliar). Terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 51.937.781.000 (Rp 51,9 miliar) sebanyak 11 bidang tanah dan bangunan, dan harta alat transportasi dan mesin senilai Rp 425 juta terdiri dari mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.

Selanjutnya, harta bergerak lainnya sebesar Rp 410 juta; surat berharga senilai Rp 1.556.707.379 (Rp 1,5 miliar); kas dan setara kas senilai Rp 1.345.821.529 (Rp 1,3 miliar); dan harta lainnya senilai Rp 419.040.381.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya