Berita

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo/Net

Hukum

KPK Temukan Pidana Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan yang Diduga Dilakukan Rafael Alun Trisambodo

SELASA, 07 MARET 2023 | 12:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan terkait harta kekayaan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal  Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Hal ini didapatkan KPK usai menaikkan status kasus ini ke tahap penyelidikan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menemukan beberapa dugaan tindak pidana korupsi terkait harta kekayaan Rafael, yakni gratifikasi, suap, dan pemerasan.

"(Ditemukan) Pidana korupsi, gratifikasi, suap, pemerasan," jelas Pahala kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/3).


Saat ini KPK sudah meningkatkan status ke penyelidikan terkait ketidakwajaran harta kekayaan milik Rafael.

"Iya sudah lidik (penyelidikan)," ujar Pahala.

Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK telah memeriksa Rafael pada Rabu lalu (1/3). Hal itu dilakukan lantaran KPK menemukan adanya ketidakwajaran dalam harta kekayaan Rafael. Seperti beberapa harta Rafael yang menggunakan atas nama orang lain.

"Sudah (dicek aset Rafael di Yogyakarta), timnya cerita beberapa (aset milik Rafael) pakai nominee. Properti semua, ini banyak di Jogja," kata Pahala Nainggolan, Kamis lalu (2/3).

Berdasarkan data LHKPN, Rafael Alun memiliki harta kekayaan pada 2021 sebesar Rp 56.104.350.289 (Rp 56,1 miliar). Terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 51.937.781.000 (Rp 51,9 miliar) sebanyak 11 bidang tanah dan bangunan, dan harta alat transportasi dan mesin senilai Rp 425 juta terdiri dari mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.

Selanjutnya, harta bergerak lainnya sebesar Rp 410 juta; surat berharga senilai Rp 1.556.707.379 (Rp 1,5 miliar); kas dan setara kas senilai Rp 1.345.821.529 (Rp 1,3 miliar); dan harta lainnya senilai Rp 419.040.381.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya