Berita

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo/Net

Hukum

KPK Temukan Pidana Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan yang Diduga Dilakukan Rafael Alun Trisambodo

SELASA, 07 MARET 2023 | 12:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan terkait harta kekayaan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal  Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Hal ini didapatkan KPK usai menaikkan status kasus ini ke tahap penyelidikan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menemukan beberapa dugaan tindak pidana korupsi terkait harta kekayaan Rafael, yakni gratifikasi, suap, dan pemerasan.

"(Ditemukan) Pidana korupsi, gratifikasi, suap, pemerasan," jelas Pahala kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/3).


Saat ini KPK sudah meningkatkan status ke penyelidikan terkait ketidakwajaran harta kekayaan milik Rafael.

"Iya sudah lidik (penyelidikan)," ujar Pahala.

Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK telah memeriksa Rafael pada Rabu lalu (1/3). Hal itu dilakukan lantaran KPK menemukan adanya ketidakwajaran dalam harta kekayaan Rafael. Seperti beberapa harta Rafael yang menggunakan atas nama orang lain.

"Sudah (dicek aset Rafael di Yogyakarta), timnya cerita beberapa (aset milik Rafael) pakai nominee. Properti semua, ini banyak di Jogja," kata Pahala Nainggolan, Kamis lalu (2/3).

Berdasarkan data LHKPN, Rafael Alun memiliki harta kekayaan pada 2021 sebesar Rp 56.104.350.289 (Rp 56,1 miliar). Terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 51.937.781.000 (Rp 51,9 miliar) sebanyak 11 bidang tanah dan bangunan, dan harta alat transportasi dan mesin senilai Rp 425 juta terdiri dari mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.

Selanjutnya, harta bergerak lainnya sebesar Rp 410 juta; surat berharga senilai Rp 1.556.707.379 (Rp 1,5 miliar); kas dan setara kas senilai Rp 1.345.821.529 (Rp 1,3 miliar); dan harta lainnya senilai Rp 419.040.381.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya