Analis kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah/Net
Rencana reformasi di internal Kementerian Keuangan buntut kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo merupakan upaya yang patut diapresiasi.
Menurut analis kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, upaya reformasi penting di tengah polemik gaya pamer kekayaan para pejabat pajak.
"Ini (reformasi) bisa saja sebagai dasar memperbaiki perilaku
flexing atau pamer kekayaan, atau koruptif di Kemenkeu. Masukan ini perlu segera ditindaklanjuti," kata Trubus kepada wartawan, Senin (6/3).
Pada Jumat lalu (3/3), Kemenkeu menggelar pertemuan dengan sejumlah praktisi, di antaranya mantan Komisioner KPK, Laode Syarif, Amien Sunaryadi, Imam Prasodjo, hingga Zainal Arifin Mochtar.
Pada pertemuan tersebut, para praktisi mengusulkan penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Inspektorat Jenderal dengan fokus dua hal, yakni menambahkan verifikasi mendalam dan kepatuhan menyetorkan dokumen perpajakan pegawai Kemenkeu dalam LHKPN, serta mengaudit regulasi yang berpotensi memicu konflik kepentingan dan diskresi.
Berkenaan dengan audit regulasi, Trubus menyarankan Perpres 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP dihapus. Perpres ini dinilai menjadi peluang munculnya gaya hidup mewah.
"Perpres 37/2015 memberi tukin (tunjangan kinerja) tinggi sekali, berlipat-lipat. Itu kemudian dipahami sebagian ASN untuk hidup bermewah-mewahan karena merasa melebihi sehingga pamer," tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto menilai perlu ada penguatan kelembagaan Kemenkeu melalui reformasi birokrasi.
"Melakukan evaluasi agenda reformasi birokrasi yang mereka jalankan penting (dilakukan)," tambah Agus.