Berita

Gedung Merah Putih KPK/Net

Hukum

Geledah Gedung Rekanan PT SMS, KPK Amankan Bukti Dokumen dan Elektronik Terkait Korupsi

SENIN, 06 MARET 2023 | 22:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak empat gedung perkantoran dari pihak rekanan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait kasus dugaan korupsi kerja sama dalam pengangkutan batubara pada BUMD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kota Palembang itu pada Selasa (28/2).

"Bukti yang ditemukan di antaranya berbagai dokumen maupun alat eletronik yang diduga dapat mendukung proses penyidikan perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Senin (6/3).


Namun demikian, Ali tidak membeberkan perusahaan apa saja yang merupakan rekanan PT SMS yang digeledah tersebut.

Selanjutnya kata Ali, dari barang bukti tersebut, tim penyidik akan melakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Sebelumnya pada Senin (27/2), tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT SMS di wilayah Kota Palembang. Hasilnya, juga ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

KPK pada Jumat 2 September 2022 mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara ini. Namun demikian, mengenai konstruksi lengkap perkara, identitas tersangka, dan pasal yang disangkakan, akan disampaikan KPK ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dirut PT SMS tahun 2019-2021, Sarimuda. Perkara ini mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. Sarimuda sendiri sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai tersangka, yakni pada Kamis 24 November 2022 Jumat 25 November 2022.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya