Berita

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Judistira Hermawan usai diperiksa oleh KPK/RMOL

Hukum

Bantah Terima Uang, Judistira Hermawan Akui Ruangannya Digeledah KPK

SENIN, 06 MARET 2023 | 15:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ruangannya turut digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengaku tidak ada barang apapun yang diamankan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Judistira usai menjalani pemeriksaan selama lima jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.13 WIB sebagai saksi kasus dugaan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Terkait yang perlu disampaikan ke KPK, apa yang saya ketahui sudah saya sampaikan," ujar Judistira kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (6/3).


Judistira mengaku, bahwa ruangannya di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta turut digeledah oleh tim penyidik KPK pada Selasa (17/1).

"Iya termasuk sempat digeledah. Kemarin hampir nggak ada sih (barang yang diamankan tim penyidik KPK). Jadi cuma 5 menit (digeledah), terus nggak ada yang diambil," kata Judistira.

Saat ditanya soal dugaan adanya aliran uang ke anggota DPRD DKI Jakarta dalam dugaan korupsi ini, Judistira yang dicecar sebanyak 34 pertanyaan ini membantah turut menikmatinya.

"Oh nggak (nggak terima aliran uang)" pungkas Judistira.

Kasus korupsi ini resmi diumumkan KPK pada Jumat 15 Juli 2022. Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas tersangka.

Identitas tersangka hingga detail konstruksi perkara akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

Dalam perkara dugaan korupsi ini, diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. Keduanya juga sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Dalam perkara dugaan korupsi ini, diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya