Berita

Koalisi Kawal Pemilu Bersih usai melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial/RMOL

Politik

Koalisi Kawal Pemilu Bersih Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY, Diduga Langgar Kode Etik

SENIN, 06 MARET 2023 | 14:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya pasca memutus perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU), resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Koalisi Kawal Pemilu Bersih.

Anggota Koalisi Kawal Pemilu Bersih, Saleh Al Ghifari menyatakan, pihaknya mengendus dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim PN Jakpus, lantaran menerima seluruhnya gugatan Prima dengan meminta KPU menunda Pemilu Serentak 2024, sekaligus mengulang seluruh tahapan yang berjalan.

“Kami menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim PN Jakpus yang memutus penundaan pemilu melalui sengketa perbutaan melawan hukum gugatan perdata,” ujar Saleh dalam jumpa pers usai pelaporan di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin siang (6/3).


Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini menjelaskan, perkara sengketa proses pemilu seperti yang dilayangkan Primake PN Jakpus, yaitu terkait proses verifikasi administrasi parpol calon pserta Pemilu Serentak 2024, bukan wewenang pengadilan negeri.

“Secara upaya yang bisa ditempuh jika terjadi pelanggaran hukum, (mengenai) dirugikannya hak-hak orang yang terkait dengan administrasi kepemiluan, itu seharusnya diselesaikan di PTUN dan Bawaslu,” sambungnya memaparkan.

Karena itu, Saleh mengatakan bahwa pihaknya berkesimpulan putusan PN Jakpus terhadap perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Bahkan, katanya lagi, pengambilan keputusan itu melanggar kode etik dan perilaku hakim yang telah dibuat KY dan MA.

"Hal tersebut kita nilai dari dua poin di peraturan kode etik dan perilaku hakim. Pertama profesionalitas hakim. Kedua, berkaitan dengan hakim harus melandaskan tindakannya dari nilai-nilai hukum dan luhur yang ada di masyarakat," pungkasnya. 

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya