Berita

Koalisi Kawal Pemilu Bersih usai melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial/RMOL

Politik

Koalisi Kawal Pemilu Bersih Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY, Diduga Langgar Kode Etik

SENIN, 06 MARET 2023 | 14:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya pasca memutus perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU), resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Koalisi Kawal Pemilu Bersih.

Anggota Koalisi Kawal Pemilu Bersih, Saleh Al Ghifari menyatakan, pihaknya mengendus dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim PN Jakpus, lantaran menerima seluruhnya gugatan Prima dengan meminta KPU menunda Pemilu Serentak 2024, sekaligus mengulang seluruh tahapan yang berjalan.

“Kami menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim PN Jakpus yang memutus penundaan pemilu melalui sengketa perbutaan melawan hukum gugatan perdata,” ujar Saleh dalam jumpa pers usai pelaporan di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin siang (6/3).


Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini menjelaskan, perkara sengketa proses pemilu seperti yang dilayangkan Primake PN Jakpus, yaitu terkait proses verifikasi administrasi parpol calon pserta Pemilu Serentak 2024, bukan wewenang pengadilan negeri.

“Secara upaya yang bisa ditempuh jika terjadi pelanggaran hukum, (mengenai) dirugikannya hak-hak orang yang terkait dengan administrasi kepemiluan, itu seharusnya diselesaikan di PTUN dan Bawaslu,” sambungnya memaparkan.

Karena itu, Saleh mengatakan bahwa pihaknya berkesimpulan putusan PN Jakpus terhadap perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Bahkan, katanya lagi, pengambilan keputusan itu melanggar kode etik dan perilaku hakim yang telah dibuat KY dan MA.

"Hal tersebut kita nilai dari dua poin di peraturan kode etik dan perilaku hakim. Pertama profesionalitas hakim. Kedua, berkaitan dengan hakim harus melandaskan tindakannya dari nilai-nilai hukum dan luhur yang ada di masyarakat," pungkasnya. 

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya