Berita

Koalisi Kawal Pemilu Bersih usai melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial/RMOL

Politik

Koalisi Kawal Pemilu Bersih Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY, Diduga Langgar Kode Etik

SENIN, 06 MARET 2023 | 14:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya pasca memutus perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU), resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Koalisi Kawal Pemilu Bersih.

Anggota Koalisi Kawal Pemilu Bersih, Saleh Al Ghifari menyatakan, pihaknya mengendus dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim PN Jakpus, lantaran menerima seluruhnya gugatan Prima dengan meminta KPU menunda Pemilu Serentak 2024, sekaligus mengulang seluruh tahapan yang berjalan.

“Kami menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim PN Jakpus yang memutus penundaan pemilu melalui sengketa perbutaan melawan hukum gugatan perdata,” ujar Saleh dalam jumpa pers usai pelaporan di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin siang (6/3).


Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini menjelaskan, perkara sengketa proses pemilu seperti yang dilayangkan Primake PN Jakpus, yaitu terkait proses verifikasi administrasi parpol calon pserta Pemilu Serentak 2024, bukan wewenang pengadilan negeri.

“Secara upaya yang bisa ditempuh jika terjadi pelanggaran hukum, (mengenai) dirugikannya hak-hak orang yang terkait dengan administrasi kepemiluan, itu seharusnya diselesaikan di PTUN dan Bawaslu,” sambungnya memaparkan.

Karena itu, Saleh mengatakan bahwa pihaknya berkesimpulan putusan PN Jakpus terhadap perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Bahkan, katanya lagi, pengambilan keputusan itu melanggar kode etik dan perilaku hakim yang telah dibuat KY dan MA.

"Hal tersebut kita nilai dari dua poin di peraturan kode etik dan perilaku hakim. Pertama profesionalitas hakim. Kedua, berkaitan dengan hakim harus melandaskan tindakannya dari nilai-nilai hukum dan luhur yang ada di masyarakat," pungkasnya. 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya