Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Polda Sulsel Diminta Tak Terganggu Opini IPW Soal Penangkapan Helmut Hermawan

MINGGU, 05 MARET 2023 | 22:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia atau PMHI Asban Sibagariang, SH, MH meminta agar aparat kepolisian dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak ragu dalam menegakkan hukum acara sesuai norma KUHAP dalam kasus yang menjerat eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.  

Ia berharap aparat kepolisian tidak terganggu opini yang dibuat Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait kasus ini.

“Polda Sulsel tidak usah ragu dengan gangguan opini publik atas penangkapan Helmut Hermawan, biarkan peradilan yang akan menguji fakta-fakta itu semua,” kata dia, Minggu (5/3).


Ia juga menyayangkan langkah ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang seakan tidak menghargai prosedur upaya hukum yang dapat ditempuh atas penetapan tersangka dan penangkapan Helmut Hermawan. Terlebih dalam beberapa keteranganya di media massa Sugeng Teguh Santoso memuat pernyataan yang bersifat ujaran kebencian

“Kenapa IPW seakan tak menghargai norma hukum acara? Kan jelas sekali upaya hukum apa yang dapat ditempuh? Ini kok malah seakan tidak mempercayai norma hukum acara dan peradilan? Dia itu kan pengacara, kalau tidak percaya hukum acara dan peradilan dapat menegakkan hak, ya saya sarankan berhenti saja jadi pengacara,” beber dia.

Menurut Asban, IPW adalah lembaga swadaya masyarakat yang memposisikan diri sebagai mitra kritis kepolisian, maka sikap independen dan objektif bagi IPW menjadi penting agar organisasi IPW tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk membela kejahatan dalam konflik hukum pidana.

Ia menekankan, agar lembaga swadaya masyarakat benar-benat bisa bersikap objektif dan independen dalam mengadvokasi kepentingan publik. Hal ini, kata dia, diperlukan agar tidak memihak orang per orang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel telah melakukan penangkapan kepada mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya