Berita

Diskusi Daring bertajuk “Jalan Terjal Pemilu 2024”/Ist

Politik

Direktur Pusako: KY Wajib Periksa Hakim PN Jakpus!

SABTU, 04 MARET 2023 | 12:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Yudisial (KY) wajib memeriksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang telah memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda proses dan tahapan Pemilu 2024.

Desakan itu disampaikan Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam diskusi Polemik, bertajuk “Jalan Terjal Pemilu 2024”, yang disiarkan secara daring, Sabtu (4/3).

“Ini kewajiban KY untuk memeriksa mereka (hakim PN Jakpus),” tegas Feri.


Menurut dia, Hakim PN Jakpus telah memutus perkara di luar kewenangannya. Sebab, gugatan Partai Prima itu gugatan sengketa administrasi Pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN (Tata Usaha Negeri).

“Bagi saya, kalaupun luput, mereka sudah melanggar asas penting dalam kekuasaan kehakiman soal profesionalitas ethic conduct. Jika mereka terbukti tidak profesional karena luput, karena berbagai alasan, mereka akan kena pelanggaran etik,” tegasnya.

Sebab, sambungnya, profesi hakim itu profesi “orang hukum” yang paling tertinggi. “Mestinya bukan orang sembarangan, dan dapat dipastikan tidak bodoh. Jadi tidak mungkin tidak tahu,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya