Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin/Net

Politik

Soal LHKPN Tak Wajar, Siaga 98 Usul Ditangani Deputi Penindakan KPK

JUMAT, 03 MARET 2023 | 20:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak wajar, sebaiknya langsung ditangani oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan Deputi Pencegahan dan Monitoring.

Demikian pendapat Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin dalam pesan singkat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).

“Agar kekayaan tidak wajar ini dapat diselidiki dan ditemukan pidana asalnya, sehingga pidana lanjutannya (TPPU) efektif,” kata Hasanuddin.


Persoalan lain, kata Hasanuddin, jika mengedepankan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun tanpa ditemukan alat bukti yang cukup bahwa hal tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi, maka berpotensi kekayaan tak wajar tersebut lolos jerat pemidanaan.

Oleh karena itu, Hasanuddin beranggapan bahwa pembuktian secara terbalik saja tidak bisa menguatkan lantaran dalam UU TPPU, pemidanaan perampasan aset (seseorang) tidak ada.

Harta kekayaan tak wajar, menurutnya, memang harus dibuktikan dengan pidana asalnya yaitu tindak pidana korupsi.

“Apalagi, unsur menyembunyikan dan menyamarkan sudah hilang saat penyelenggara negara melaporkan kekayaannnya secara terbuka melalui prosedur LHKPN,” demikian Hasanuddin.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya