Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Net

Hukum

PN Jakpus Persilakan KY Panggil Hakim yang Memutus Gugatan Prima

JUMAT, 03 MARET 2023 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana penindakan oleh Komisi Yudisial terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutus perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan memerintahkan menunda Pemilu 2024, dipastikan akan berjalan.

Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakpus, Zulkifli Atjo menerangkan, pihaknya tak mempersoalkan apabila Komisi Yudisial melakukan pemanggilan kepada hakim yang memutus perkara Prima.

“KY itu dibentuk UU memang punya tugas dan wewenang memanggil dan memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Zulkifli kepada wartawan di PN Jakpus, Jumat (3/3).


Apabila hakim yang memutus perkara Prima dipanggil, Zulkifli memastikan Kepala PN Jakpus akan memberikan izin.

“Enggak ada masalah itu kalau ada pemanggilan tersebut. Ketua pengadilan memberikan surat tugas itu kepada hakim,” sambungnya mempertegas.

Lebih lanjut, Zulkifli menekankan soal penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim bisa berjalan sebagaimana mestinya.

"Jadi tidak ada masalah itu, tugas diberikan oleh negara ke KY seperti itu,” tutup Zulkifli.

Gugatan Prima yang tercatat sebagai perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst dilayangkan sang Ketua Umum, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, pada 8 Desember 2022 lalu, diterima oleh PN Jakpus untuk seluruhnya.

Prima merasa dirugikan oleh KPU karena tidak teliti melakukan verifikasi administrasi data keanggotaannya, khususnya di 22 provinsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Adapun proses tersebut merupakan syarat dokumen yang diperiksa untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Atas pokok gugatan itu, akhirnya PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024 dan melaksanakan ulang seluruh tahapan yang telah berjalan dalam kurun waktu lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi kepada Prima sebesar Rp 500 juta.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya