Berita

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal/Net

Politik

Alasan Partai Prima Gugat ke PN Jakpus: Opsi Terakhir Setelah Ditolak Bawaslu dan PTUN

JUMAT, 03 MARET 2023 | 15:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dilakukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lantaran sudah tidak ada opsi lagi untuk memperjuangkan partainya agar dapat menjadi peserta Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal mengatakan, pihaknya tidak memiliki opsi lagi selain membuat gugatan ke PN Jakpus lantaran gugatannya sudah pupus di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kan memang proses di Bawaslu sama PTUN sudah tertutup nih ceritanya. Sudah ditolak, udah nggak ada jalan lagi, karena itu kita melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU ke Pengadilan Negeri (Jakpus)," ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).


Alif menjelaskan, apa yang partainya lakukan bertujuan untuk mendapatkan keadilan hukum agar masih punya peluang untuk ikut dalam Pemilu 2024.

"Karena yang kami duga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU pada saat proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kemarin. Buktinya misalnya seperti verifikasi faktual, ada tuh DKPP sekarang kan ada sidang yang banyak kecurangan terkait verifikasi faktual," jelasnya.

Dalam putusan gugatan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan Prim terhadap KPU yang diputuskan pada Kamis (2/3), Majelis Hakim PN Jakpus menerima gugatan Prima seluruhnya.

Selain itu, PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Untuk itu, Hakim PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan hukum. Sehingga, menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada Prima.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi amar putusan.

Selain itu, Hakim menyatakan, putusan perkara tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad; serta menetapkan biaya perkara dibebankan kepada KPU sebesar Rp 410.000.

Dalam salinan putusan, terlihat nama Hakim Ketua adalah, T. Oyong, dengan tiga hakim anggota, yakni H. Bakri, Dominggus Silaban, dan Bobi Iskandardinata.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya