Berita

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal/Net

Politik

Alasan Partai Prima Gugat ke PN Jakpus: Opsi Terakhir Setelah Ditolak Bawaslu dan PTUN

JUMAT, 03 MARET 2023 | 15:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dilakukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lantaran sudah tidak ada opsi lagi untuk memperjuangkan partainya agar dapat menjadi peserta Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal mengatakan, pihaknya tidak memiliki opsi lagi selain membuat gugatan ke PN Jakpus lantaran gugatannya sudah pupus di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kan memang proses di Bawaslu sama PTUN sudah tertutup nih ceritanya. Sudah ditolak, udah nggak ada jalan lagi, karena itu kita melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU ke Pengadilan Negeri (Jakpus)," ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).


Alif menjelaskan, apa yang partainya lakukan bertujuan untuk mendapatkan keadilan hukum agar masih punya peluang untuk ikut dalam Pemilu 2024.

"Karena yang kami duga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU pada saat proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kemarin. Buktinya misalnya seperti verifikasi faktual, ada tuh DKPP sekarang kan ada sidang yang banyak kecurangan terkait verifikasi faktual," jelasnya.

Dalam putusan gugatan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan Prim terhadap KPU yang diputuskan pada Kamis (2/3), Majelis Hakim PN Jakpus menerima gugatan Prima seluruhnya.

Selain itu, PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Untuk itu, Hakim PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan hukum. Sehingga, menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada Prima.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi amar putusan.

Selain itu, Hakim menyatakan, putusan perkara tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad; serta menetapkan biaya perkara dibebankan kepada KPU sebesar Rp 410.000.

Dalam salinan putusan, terlihat nama Hakim Ketua adalah, T. Oyong, dengan tiga hakim anggota, yakni H. Bakri, Dominggus Silaban, dan Bobi Iskandardinata.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya