Berita

Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Atang Irawan/Net

Politik

Nasdem: Putusan Hakim PN Jakpus Penodaan Konstitusi!

JUMAT, 03 MARET 2023 | 11:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda proses dan tahapan Pemilu 2024 dinilai telah menabrak konstitusi.

"Kenapa demikian? Karena dalam putusan PN Jakpus menyatakan 'Menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024'. Padahal, amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," ujar Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Atang Irawan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3).

Atang menganggap putusan PN Jakpus merupakan turbulensi yustisial yang mencoreng muka eksistensi peradilan. Tak hanya itu, putusan tersebut juga mencurigakan.


Kecurigaan itu, lanjut Atang, terlihat ketika PN Jakpus memeriksa gugatan ini. Pertama, melihat dalam skema kontestasi politik bahwa sengketa sebelum pencoblosan yang berdimensi administratif menjadi domain Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bukan Pengadilan Negeri.

"Seharusnya, PN Jakpus menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Tetapi justru diterima," kata pakar Hukum Tata Negara itu.

Kecurigaan publik ini semakin menguat karena gugatan perdata tersebut menggunakan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Padahal, Perma No 2 tahun 2019 menyatakan bahwa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad), dan keputusan KPU selain penetapan perolehan suara merupakan perbuatan pemerintahan yang menjadi domain peradilan TUN (Tata Usaha Negara).

"Jika mendasarkan pada UU Peradilan TUN (Pasal 2 UU Nomor 9 tahun 2004),” tuturnya.

Dalam hal ini, menurut Atang, semakin kentara bahwa hakim melakukan ultra petita dengan melompat dari apa yang dimohonkan. Kasus ini adalah penyelesaian perdata yang putusannya seharusnya terkait dengan perbuatan KPU terhadap Penggugat dalam tahapan pemilu yang dimohonkan. Namun justru putusannya berakibat pada seluruh tahapan pemilu.

"Ironis memang jika kita memandang bahwa hakim dianggap tidak atau bahkan belum tahu regulasi tentang kontestasi politik, maka semakin menunjukkan peradilan kita menuju ke arah kesesatan berpikir, karena hakim harus dianggap memahami hukum sebagai bagian dari Prinsip Ius Curia Novit," papar Atang.

Kemudian, jika memperhatikan kompetensi absolut peradilan, maka jelas bahwa PN Jakpus mencoba merobek peraturan perundang-undangan bahkan konstitusi, karena pengaturan tentang kewenangan pengadilan secara absolut sangat jelas dan imperatif yang tidak mungkin ditafsir.

"Ini sangat berbahaya dan gejala turbulensi yustisial jika dibiarkan secara liar dalam penegakan hukum dan keadilan," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya