Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari/Net
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari/Net
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari menuturkan, di Indonesia tidak ada mekanisme yang jelas soal pengawasan harta kekayaan penyelenggara negara. Dia membandingkan dengan negara lain yang memiliki aturan ketat soal harta kekayaan pejabat tinggi negara.
“Kalau di beberapa negara, mereka tidak bisa membuktikan dari mana kekayaannya itu, maka itu harus dikembalikan kepada negara. Karena, itu artinya uang haram, kurang lebih seperti itu,†kata Feri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3).
Populer
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Senin, 27 April 2026 | 03:59
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Senin, 27 April 2026 | 14:16
Senin, 27 April 2026 | 21:08
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
UPDATE
Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12
Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02
Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31
Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28