Berita

Ray Rangkuti (tengah) /RMOL

Politik

Peradilan Tak Berwenang Tunda Pemilu

JUMAT, 03 MARET 2023 | 09:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu sangat tidak relevan.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, berpendapat, kewenangan penundaan Pemilu ada di tangan KPU.

Pemilu bisa ditunda didasarkan pada adanya gangguan keamanan, bencana alam, kerusuhan, atau gangguan lain yang dapat mengganggu tahapan Pemilu. Putusan pengadilan manapun tidak bisa dinyatakan jadi sebab penundaan Pemilu.


"Karena itu, hakim PN Jaksel seharusnya memahami batasan itu. Tidak dimasukannya putusan pengadilan untuk menunda Pemilu karena tidak berhubungan dengan keadilan Pemilu. Dan dengan kepastian hukum Pemilu," tegas Ray Rangkuti, kepada wartawan, Jumat (3/3).

Dia juga mengatakan, jika penegak hukum seperti pengadilan memiliki kewenangan menunda Pemilu, maka Pemilu menjadi tidak pasti.

"Sulit membayangkan jika peradilan memiliki kewenangan menetapkan penundaan Pemilu. Maka nasib Pemilu berada di ambang ketidakpastian. Lembaga peradilan yang bertingkat dan ragam jenisnya, dapat mengacaukan kepastian tahapan pelaksanaan Pemilu," rincinya.

Dengan pertimbangan itu, pembuat UU tidak memasukan putusan pengadilan manapun dan tidak jadi dasar kebijakan menunda Pemilu.

"Bahkan untuk sekedar memberi saran atau pertimbanganpun," tutupnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya