Berita

Ray Rangkuti (tengah) /RMOL

Politik

Peradilan Tak Berwenang Tunda Pemilu

JUMAT, 03 MARET 2023 | 09:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu sangat tidak relevan.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, berpendapat, kewenangan penundaan Pemilu ada di tangan KPU.

Pemilu bisa ditunda didasarkan pada adanya gangguan keamanan, bencana alam, kerusuhan, atau gangguan lain yang dapat mengganggu tahapan Pemilu. Putusan pengadilan manapun tidak bisa dinyatakan jadi sebab penundaan Pemilu.


"Karena itu, hakim PN Jaksel seharusnya memahami batasan itu. Tidak dimasukannya putusan pengadilan untuk menunda Pemilu karena tidak berhubungan dengan keadilan Pemilu. Dan dengan kepastian hukum Pemilu," tegas Ray Rangkuti, kepada wartawan, Jumat (3/3).

Dia juga mengatakan, jika penegak hukum seperti pengadilan memiliki kewenangan menunda Pemilu, maka Pemilu menjadi tidak pasti.

"Sulit membayangkan jika peradilan memiliki kewenangan menetapkan penundaan Pemilu. Maka nasib Pemilu berada di ambang ketidakpastian. Lembaga peradilan yang bertingkat dan ragam jenisnya, dapat mengacaukan kepastian tahapan pelaksanaan Pemilu," rincinya.

Dengan pertimbangan itu, pembuat UU tidak memasukan putusan pengadilan manapun dan tidak jadi dasar kebijakan menunda Pemilu.

"Bahkan untuk sekedar memberi saran atau pertimbanganpun," tutupnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya