Berita

Ray Rangkuti (tengah /RMOL

Politik

Ray Rangkuti: Putusan PN Jakpus Rasional

JUMAT, 03 MARET 2023 | 09:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dikabulkannya gugatan Partai Prima terhadap KPU oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dapat diterima, selama berada di dalam kewenangan pengadilan untuk memutuskan perihal pelaksanaan Pemilu.

Penegasan itu disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, menyikapi perintah majelis hakim PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024 ke Juli 2025, Jumat (3/3).

Menurutnya, keputusan majelis hakim itu dianggap dapat diterima, lantaran telah memenuhi unsur keadilan bagi Partai Prima sebagai pemohon gugatan,


"Salah satunya memastikan hak Partai Prima untuk diverifikasi faktual dan mengoreksi penetapan TMS (tidak memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat) sebagaimana sebelumnya dinyatakan MS dalam Sipol lalu dinyatakan TMS," tegas Ray Rangkuti.

Dia juga menuturkan, tuntutan Partai Prima sangat layak diajukan karena dua hal. Pertama, ada keputusan Bawaslu yang meminta KPU mengoreksi keputusan TMS menjadi MS, tapi tidak dilaksanakan. Kedua, memastikan KPU melaksanakan putusan Bawaslu.

"Dan putusan PN Jakpus itu memperkuat putusan Bawaslu yang sebelumnya," imbuhnya.

Maka, lanjut Ray, pada poin 1 dan 2 di atas, putusan PN dapat dirasionalkan, termasuk di dalamnya soal adanya denda material yang disebabkan adanya kerugian immaterial yang dialami penggugat.

"Dan sudah semestinya, sejak awal, KPU melaksanakan putusan Bawaslu, sehingga tidak perlu berlanjut ke PN untuk mengoreksi sikap KPU yang dianggap melawan hukum," tutupnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya