Berita

Ray Rangkuti (tengah /RMOL

Politik

Ray Rangkuti: Putusan PN Jakpus Rasional

JUMAT, 03 MARET 2023 | 09:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dikabulkannya gugatan Partai Prima terhadap KPU oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dapat diterima, selama berada di dalam kewenangan pengadilan untuk memutuskan perihal pelaksanaan Pemilu.

Penegasan itu disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, menyikapi perintah majelis hakim PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024 ke Juli 2025, Jumat (3/3).

Menurutnya, keputusan majelis hakim itu dianggap dapat diterima, lantaran telah memenuhi unsur keadilan bagi Partai Prima sebagai pemohon gugatan,


"Salah satunya memastikan hak Partai Prima untuk diverifikasi faktual dan mengoreksi penetapan TMS (tidak memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat) sebagaimana sebelumnya dinyatakan MS dalam Sipol lalu dinyatakan TMS," tegas Ray Rangkuti.

Dia juga menuturkan, tuntutan Partai Prima sangat layak diajukan karena dua hal. Pertama, ada keputusan Bawaslu yang meminta KPU mengoreksi keputusan TMS menjadi MS, tapi tidak dilaksanakan. Kedua, memastikan KPU melaksanakan putusan Bawaslu.

"Dan putusan PN Jakpus itu memperkuat putusan Bawaslu yang sebelumnya," imbuhnya.

Maka, lanjut Ray, pada poin 1 dan 2 di atas, putusan PN dapat dirasionalkan, termasuk di dalamnya soal adanya denda material yang disebabkan adanya kerugian immaterial yang dialami penggugat.

"Dan sudah semestinya, sejak awal, KPU melaksanakan putusan Bawaslu, sehingga tidak perlu berlanjut ke PN untuk mengoreksi sikap KPU yang dianggap melawan hukum," tutupnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya