Berita

Ray Rangkuti (tengah /RMOL

Politik

Ray Rangkuti: Putusan PN Jakpus Rasional

JUMAT, 03 MARET 2023 | 09:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dikabulkannya gugatan Partai Prima terhadap KPU oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dapat diterima, selama berada di dalam kewenangan pengadilan untuk memutuskan perihal pelaksanaan Pemilu.

Penegasan itu disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, menyikapi perintah majelis hakim PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024 ke Juli 2025, Jumat (3/3).

Menurutnya, keputusan majelis hakim itu dianggap dapat diterima, lantaran telah memenuhi unsur keadilan bagi Partai Prima sebagai pemohon gugatan,


"Salah satunya memastikan hak Partai Prima untuk diverifikasi faktual dan mengoreksi penetapan TMS (tidak memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat) sebagaimana sebelumnya dinyatakan MS dalam Sipol lalu dinyatakan TMS," tegas Ray Rangkuti.

Dia juga menuturkan, tuntutan Partai Prima sangat layak diajukan karena dua hal. Pertama, ada keputusan Bawaslu yang meminta KPU mengoreksi keputusan TMS menjadi MS, tapi tidak dilaksanakan. Kedua, memastikan KPU melaksanakan putusan Bawaslu.

"Dan putusan PN Jakpus itu memperkuat putusan Bawaslu yang sebelumnya," imbuhnya.

Maka, lanjut Ray, pada poin 1 dan 2 di atas, putusan PN dapat dirasionalkan, termasuk di dalamnya soal adanya denda material yang disebabkan adanya kerugian immaterial yang dialami penggugat.

"Dan sudah semestinya, sejak awal, KPU melaksanakan putusan Bawaslu, sehingga tidak perlu berlanjut ke PN untuk mengoreksi sikap KPU yang dianggap melawan hukum," tutupnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya