Berita

Ray Rangkuti (tengah /RMOL

Politik

Ray Rangkuti: Putusan PN Jakpus Rasional

JUMAT, 03 MARET 2023 | 09:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dikabulkannya gugatan Partai Prima terhadap KPU oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dapat diterima, selama berada di dalam kewenangan pengadilan untuk memutuskan perihal pelaksanaan Pemilu.

Penegasan itu disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, menyikapi perintah majelis hakim PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024 ke Juli 2025, Jumat (3/3).

Menurutnya, keputusan majelis hakim itu dianggap dapat diterima, lantaran telah memenuhi unsur keadilan bagi Partai Prima sebagai pemohon gugatan,


"Salah satunya memastikan hak Partai Prima untuk diverifikasi faktual dan mengoreksi penetapan TMS (tidak memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat) sebagaimana sebelumnya dinyatakan MS dalam Sipol lalu dinyatakan TMS," tegas Ray Rangkuti.

Dia juga menuturkan, tuntutan Partai Prima sangat layak diajukan karena dua hal. Pertama, ada keputusan Bawaslu yang meminta KPU mengoreksi keputusan TMS menjadi MS, tapi tidak dilaksanakan. Kedua, memastikan KPU melaksanakan putusan Bawaslu.

"Dan putusan PN Jakpus itu memperkuat putusan Bawaslu yang sebelumnya," imbuhnya.

Maka, lanjut Ray, pada poin 1 dan 2 di atas, putusan PN dapat dirasionalkan, termasuk di dalamnya soal adanya denda material yang disebabkan adanya kerugian immaterial yang dialami penggugat.

"Dan sudah semestinya, sejak awal, KPU melaksanakan putusan Bawaslu, sehingga tidak perlu berlanjut ke PN untuk mengoreksi sikap KPU yang dianggap melawan hukum," tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya