Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin/Net
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin/Net
Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin. Menurutnya, dikabulkannya gugatan Partai Prima oleh majelis hakim PN Jakpus terkesan dipaksakan.
"Putusan PN Jakpus ini aneh, janggal dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangan, dan terkesan dipaksakan. Jika pengadilan paham hukum Pemilu, gugatan Partai Prima harusnya ditolak," tegasnya kepada wartawan, Jumat (3/3).
Populer
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Senin, 27 April 2026 | 03:59
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Senin, 27 April 2026 | 14:16
Senin, 27 April 2026 | 21:08
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
UPDATE
Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12
Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02
Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31
Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28