Berita

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah/Ist

Politik

Putusan PN Jakarta Pusat Bertentangan dengan UUD NRI 1945

JUMAT, 03 MARET 2023 | 08:08 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, menyikapi polemik keputusan majelis hakim PN Jakpus, kepada wartawan, Jumat (3/3).

Dia berpendapat, gugatan Partai Prima seharusnya diselesaikan dengan UU Pemilu, bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.


"Putusan pengadilan negeri yang meminta KPU menunda Pemilu jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang menyebutkan Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Padahal hakim dalam memutus perkara juga harus berpedoman kepada UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi," kata Ahmad Basarah.

Padahal, kata Ahmad Basarah, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU, dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU agar menunda Pemilu.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga menjelaskan, sengketa Pemilu pada dasarnya permasalahan yang tunduk pada lex spesialis (hukum yang bersifat khusus) tentang hukum Pemilu, dalam hal ini UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Partai Prima yang merasa dirugikan oleh verifikasi administrasi KPU hingga tidak lolos tahap verifikasi faktual, seharusnya merupakan sengketa proses Pemilu, yang diproses lewat upaya hukum ke PTUN," tutupnya.

Seperti diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Partai itu merasa dirugikan KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status TMS dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

PN Jakpus menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi putusan yang diketok ketua majelis, T Oyong, dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya