Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/Repro

Politik

Heran Eksepsi di Perkara Prima Ditolak, KPU Jamin Pemilu 2024 Tetap Jalan

KAMIS, 02 MARET 2023 | 22:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanggahan atau eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal tersebut membuat Ketua KPU RI, Hasyim Asyari terheran-heran.

Sebabnya, Hasyim dalam sidang pembacaan eksepsi beberapa waktu lalu, mengaku telah menyampaikan dalil hukum yang mematahkan dalil permohonan Prima, Tapi, jutsru ia melihat sikap hakim PN Jakpus seolah mengesampingkannya.

“Itu sudah kami ajukan eksepsi, perlawanan pada waktu kami menjawab gugatan perkara tersebut,” ujar Hasyim dalam jumpa pers virtual, Kamis malam (2/3).

Pada saat menyampaikan eksepsi di PN Jakpus, Hasyim menyatakan bahwa pihak berwenang yang dapat menguji KPU sebagai penyelenggara negara ada di PTUN.

Pada faktanya, Hasyim mengetahui Prima telah menggugat KPU ke PTUN sebanyak dua kali, khususnya terkait hasil verifikasi administrasi keanggotaan Prima yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 22 provinsi. Namun hasil dari gugatan itu diputuskan ditolak.

“Dengan begitu, keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat,” sambungnya menegaskan.

Di samping itu, Hasyim juga menegaskan bahwa KPU memiliki dasar hukum dalam menjalankan seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024. Sehingga, putusan PN Jakpus yang memerintahkan untuk menunda pemilu, dipastikan tidak mengubah kebijakan yang ada dan sudah berjalan.

“Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum, produk hukum KPU berupa PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Nah, putusan (PN Jakpus) ini tidak menyasar kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024,” kata Hasyim.

“Sehingga, dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih tetap dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024,” tambahnya.

Oleh karena itu, Hasyim memastikan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil KPU berupa banding ke Pengadilan Tinggi, sembari memastikan tahapan Pemilu Serentak 2024 akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“ Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini,” demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Telkom Permudah UMKM Pasarkan Produk Lewat Platform Ini

Senin, 10 Februari 2025 | 03:14

Isu PIK 2 Bikin Ormas Terlarang Keluar Sarang

Senin, 10 Februari 2025 | 02:45

Penyelundupan BBL Senilai Rp9 Miliar Berhasil Digagalkan di Bandara Juanda

Senin, 10 Februari 2025 | 02:15

Pemblokiran Anggaran IKN Langkah Revolusioner Prabowo Demi Rakyat

Senin, 10 Februari 2025 | 01:59

Sikap Adian Napitupulu Tidak Cerminkan Kader Partai Wong Cilik

Senin, 10 Februari 2025 | 01:33

Menanti Napas Baru Kemandirian OMS di Indonesia

Senin, 10 Februari 2025 | 01:15

Telkom Peroleh Peringkat ‘A’ Capai 17 Tujuan SDGs

Senin, 10 Februari 2025 | 01:00

Hindari Hoax, Prabowo Minta Insan Pers Pegang Teguh Pancasila

Senin, 10 Februari 2025 | 00:48

Setop Anggaran IKN, Prabowo Tunjukkan Taji ke Jokowi

Senin, 10 Februari 2025 | 00:24

IMM Dorong Jurnalisme Berkualitas di Tengah Jeratan Independensi Pers

Senin, 10 Februari 2025 | 00:01

Selengkapnya