Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/Repro

Politik

Heran Eksepsi di Perkara Prima Ditolak, KPU Jamin Pemilu 2024 Tetap Jalan

KAMIS, 02 MARET 2023 | 22:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanggahan atau eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal tersebut membuat Ketua KPU RI, Hasyim Asyari terheran-heran.

Sebabnya, Hasyim dalam sidang pembacaan eksepsi beberapa waktu lalu, mengaku telah menyampaikan dalil hukum yang mematahkan dalil permohonan Prima, Tapi, jutsru ia melihat sikap hakim PN Jakpus seolah mengesampingkannya.

“Itu sudah kami ajukan eksepsi, perlawanan pada waktu kami menjawab gugatan perkara tersebut,” ujar Hasyim dalam jumpa pers virtual, Kamis malam (2/3).


Pada saat menyampaikan eksepsi di PN Jakpus, Hasyim menyatakan bahwa pihak berwenang yang dapat menguji KPU sebagai penyelenggara negara ada di PTUN.

Pada faktanya, Hasyim mengetahui Prima telah menggugat KPU ke PTUN sebanyak dua kali, khususnya terkait hasil verifikasi administrasi keanggotaan Prima yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 22 provinsi. Namun hasil dari gugatan itu diputuskan ditolak.

“Dengan begitu, keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat,” sambungnya menegaskan.

Di samping itu, Hasyim juga menegaskan bahwa KPU memiliki dasar hukum dalam menjalankan seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024. Sehingga, putusan PN Jakpus yang memerintahkan untuk menunda pemilu, dipastikan tidak mengubah kebijakan yang ada dan sudah berjalan.

“Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum, produk hukum KPU berupa PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Nah, putusan (PN Jakpus) ini tidak menyasar kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024,” kata Hasyim.

“Sehingga, dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih tetap dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024,” tambahnya.

Oleh karena itu, Hasyim memastikan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil KPU berupa banding ke Pengadilan Tinggi, sembari memastikan tahapan Pemilu Serentak 2024 akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“ Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini,” demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya