Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/Repro

Politik

Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Ungkit Gugatan Prima Ditolak Bawaslu dan PTUN

KAMIS, 02 MARET 2023 | 22:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya perlawanan terhadap putusan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan, upaya banding akan dilakukan pihaknya ke PN Jakpus. Sebabnya, penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu serentak 2024 yang telah dijalankannya, diklaim sudah sesuai prosedur.

Salah satu buktinya, dibeberkan Hasyim, adalah tidak terbuktinya permohonan sengketa pemilu yang dilayangkan Prima, salah satunya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 20 Oktober 2022 lalu, khusus mengenai hasil verifikasi administrasi keanggotaannya yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 22 provinsi.


“Objek sengketa berupa BA (Berita Acara) hasil verifikasi administrasi persyaratan parpol calon peserta pemilu. Permohonan sengketa pemilu tersebut oleh Bawaslu ditolak melalui putusan Bawaslu Nomor 002/PS/REG/BAWASLU/X/2022,” ujar Hasyim dalam jumpa pers virtual, Kamis malam (2/3).

Selain itu, anggota KPU RI dua periode ini juga mengungkit soal hasil gugatan Prima ke PTUN terhadap putusan Bawaslu tersebut, dimana hasilnya juga ditolak karena alasan tidak berwenang menangani perkara dimaksud.

“Dalam perkara tersebut, PTUN menerbitkan atau mengeluarkan dismissal, yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara tersebut,” urainya.

Selain itu, Hasyim juga mengetahui gugatan kedua Prima ke PTUN, yakni mengajukan gugatan sengketa proses pemilu. Namun pada akhirnya, PTUN Jakarta melalui putusan 468/D/SPPU/2022/PTUNJKT pada 26 Desember 2022 menolak.

“Terhadap perkara itu, PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya gugatan penggugat tidak diterima,” sambung Hasyim menegaskan.

Sementara untuk gugatan ke PN Jakpus, Hasyim keberatan dengan poin kelima dan keenam amar putusan yang dikeluarkan. Yaitu, di poin kelima soal penundaan hingga tahun 2025, sekaligus mengulang seluruh tahapan Pemilu serentak 2024 dari awal.

“Kemudian, (poin amar putusan PN Jakpus) yang keenam, menyatakan putusan perkara ini bisa dijalankan lebih dulu secara serta merta,” ucap Hasyim melanjutkan keterangannya.

Atas pandangan dasar mengenai perkara verifikasi Prima di Bawaslu dan PTUN itu, Hasyim menegaskan akan melayangkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

“Kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan PN Jakpus ini, dan kami menyatakan nanti setelah menerima putusan akan melakukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke Pengadilan Tinggi,” demikian Hasyim menegaskan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya