Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/Repro

Politik

Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Ungkit Gugatan Prima Ditolak Bawaslu dan PTUN

KAMIS, 02 MARET 2023 | 22:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya perlawanan terhadap putusan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan, upaya banding akan dilakukan pihaknya ke PN Jakpus. Sebabnya, penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu serentak 2024 yang telah dijalankannya, diklaim sudah sesuai prosedur.

Salah satu buktinya, dibeberkan Hasyim, adalah tidak terbuktinya permohonan sengketa pemilu yang dilayangkan Prima, salah satunya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 20 Oktober 2022 lalu, khusus mengenai hasil verifikasi administrasi keanggotaannya yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 22 provinsi.


“Objek sengketa berupa BA (Berita Acara) hasil verifikasi administrasi persyaratan parpol calon peserta pemilu. Permohonan sengketa pemilu tersebut oleh Bawaslu ditolak melalui putusan Bawaslu Nomor 002/PS/REG/BAWASLU/X/2022,” ujar Hasyim dalam jumpa pers virtual, Kamis malam (2/3).

Selain itu, anggota KPU RI dua periode ini juga mengungkit soal hasil gugatan Prima ke PTUN terhadap putusan Bawaslu tersebut, dimana hasilnya juga ditolak karena alasan tidak berwenang menangani perkara dimaksud.

“Dalam perkara tersebut, PTUN menerbitkan atau mengeluarkan dismissal, yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara tersebut,” urainya.

Selain itu, Hasyim juga mengetahui gugatan kedua Prima ke PTUN, yakni mengajukan gugatan sengketa proses pemilu. Namun pada akhirnya, PTUN Jakarta melalui putusan 468/D/SPPU/2022/PTUNJKT pada 26 Desember 2022 menolak.

“Terhadap perkara itu, PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya gugatan penggugat tidak diterima,” sambung Hasyim menegaskan.

Sementara untuk gugatan ke PN Jakpus, Hasyim keberatan dengan poin kelima dan keenam amar putusan yang dikeluarkan. Yaitu, di poin kelima soal penundaan hingga tahun 2025, sekaligus mengulang seluruh tahapan Pemilu serentak 2024 dari awal.

“Kemudian, (poin amar putusan PN Jakpus) yang keenam, menyatakan putusan perkara ini bisa dijalankan lebih dulu secara serta merta,” ucap Hasyim melanjutkan keterangannya.

Atas pandangan dasar mengenai perkara verifikasi Prima di Bawaslu dan PTUN itu, Hasyim menegaskan akan melayangkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

“Kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan PN Jakpus ini, dan kami menyatakan nanti setelah menerima putusan akan melakukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke Pengadilan Tinggi,” demikian Hasyim menegaskan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya