Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/Repro

Politik

Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Ungkit Gugatan Prima Ditolak Bawaslu dan PTUN

KAMIS, 02 MARET 2023 | 22:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya perlawanan terhadap putusan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan, upaya banding akan dilakukan pihaknya ke PN Jakpus. Sebabnya, penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu serentak 2024 yang telah dijalankannya, diklaim sudah sesuai prosedur.

Salah satu buktinya, dibeberkan Hasyim, adalah tidak terbuktinya permohonan sengketa pemilu yang dilayangkan Prima, salah satunya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 20 Oktober 2022 lalu, khusus mengenai hasil verifikasi administrasi keanggotaannya yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 22 provinsi.


“Objek sengketa berupa BA (Berita Acara) hasil verifikasi administrasi persyaratan parpol calon peserta pemilu. Permohonan sengketa pemilu tersebut oleh Bawaslu ditolak melalui putusan Bawaslu Nomor 002/PS/REG/BAWASLU/X/2022,” ujar Hasyim dalam jumpa pers virtual, Kamis malam (2/3).

Selain itu, anggota KPU RI dua periode ini juga mengungkit soal hasil gugatan Prima ke PTUN terhadap putusan Bawaslu tersebut, dimana hasilnya juga ditolak karena alasan tidak berwenang menangani perkara dimaksud.

“Dalam perkara tersebut, PTUN menerbitkan atau mengeluarkan dismissal, yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara tersebut,” urainya.

Selain itu, Hasyim juga mengetahui gugatan kedua Prima ke PTUN, yakni mengajukan gugatan sengketa proses pemilu. Namun pada akhirnya, PTUN Jakarta melalui putusan 468/D/SPPU/2022/PTUNJKT pada 26 Desember 2022 menolak.

“Terhadap perkara itu, PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya gugatan penggugat tidak diterima,” sambung Hasyim menegaskan.

Sementara untuk gugatan ke PN Jakpus, Hasyim keberatan dengan poin kelima dan keenam amar putusan yang dikeluarkan. Yaitu, di poin kelima soal penundaan hingga tahun 2025, sekaligus mengulang seluruh tahapan Pemilu serentak 2024 dari awal.

“Kemudian, (poin amar putusan PN Jakpus) yang keenam, menyatakan putusan perkara ini bisa dijalankan lebih dulu secara serta merta,” ucap Hasyim melanjutkan keterangannya.

Atas pandangan dasar mengenai perkara verifikasi Prima di Bawaslu dan PTUN itu, Hasyim menegaskan akan melayangkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

“Kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan PN Jakpus ini, dan kami menyatakan nanti setelah menerima putusan akan melakukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke Pengadilan Tinggi,” demikian Hasyim menegaskan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

DPR Minta Data WNI di Kawasan Konflik Diperbarui, Evakuasi Harus Disiapkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:17

Umat Diserukan Salat Gerhana Bulan dan Perbanyak Memohon Ampunan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:05

KPK Terus Buru Pihak Lain yang Terkait dalam OTT Bupati Pekalongan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:56

Putin dan MBS Diskusi Bahas Eskalasi Timur Tengah

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

MBG Perkuat Fondasi SDM Sejak Dini

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

Siap-siap Libur Panjang Lebaran 2026, Catat Jadwal Sekolah dan Cuti Bersama

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:45

Angkat Kaki dari BOP Keputusan Dilematis bagi Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:40

Sunni dan Syiah Tak Bisa Dibentur-benturkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:25

Perang Iran-AS Bisa Picu PHK Besar-besaran di Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:19

Melania Bicara Perlindungan Anak di DK PBB Saat Perang Iran Makin Panas

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:18

Selengkapnya