Berita

Ilustrasi KPU/Net

Politik

Soal Putusan Gugatan Prima, PN Jakpus: Tidak Spesifik Menunda Pemilu

KAMIS, 02 MARET 2023 | 21:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) membantah jika pihaknya disebut menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 dalam gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo membenarkan terhadap gugatan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh Prima telah dikabulkan Majelis Hakim.

Namun demikian, Zulkifli menjelaskan bahwa bunyi putusannya adalah menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.


"Dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, tidak mengatakan menunda pemilu. Coba itu bunyi putusannya seperti itu," ujar Zulkifli kepada wartawan, Kamis (2/3).

Zulkifli menjelaskan, gugatan Prima merupakan gugatan biasa, yakni sengketa perbuatan melawan hukum, bukan sengketa partai politik (parpol).

"Jadi upaya hukumnya itu ada banding, ada kasasi. Saya dengar dalam putusan ini, KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya, apakah PT DKI sependapat dengan PN Jakpus, kita tunggu lagi ya. Karena ini putusan sudah diucapkan," kata Zulkifli.

Saat ditegaskan kembali soal putusannya yang pada akhirnya dapat menunda Pemilu 2024, Zulkifli hanya menjelaskan bahwa dalam putusan tidak spesifik disebutkan menunda pemilu.

Kata Zulkifli, inti dari putusan PN Jakarta Pusat menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu.

"Tapi tidak spesifik menunda pemilu ya, cuma menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan itu diucapkan," pungkasnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Wall Street Menguat Ditopang Kebangkitan Saham Teknologi

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11

Pemerintah Pastikan Beras Nasional Pasok Kebutuhan Jamaah Haji 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:07

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:49

Harga Emas Dunia Melejit, Investor Antisipasi Kebijakan The Fed 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:36

Menhaj Luncurkan Program Beras Haji Nusantara

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:18

Raja Charles Siap Dukung Penyelidikan Polisi soal Hubungan Andrew dan Epstein

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15

Prabowo Paham Cara Menangani Kritik

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:09

Saham UniCredit Melejit, Bursa Eropa Rebound ke Level Tertinggi

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00

Suara Sumbang Ormas

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57

Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40

Selengkapnya