Berita

Ilustrasi KPU/Net

Politik

Soal Putusan Gugatan Prima, PN Jakpus: Tidak Spesifik Menunda Pemilu

KAMIS, 02 MARET 2023 | 21:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) membantah jika pihaknya disebut menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 dalam gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo membenarkan terhadap gugatan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh Prima telah dikabulkan Majelis Hakim.

Namun demikian, Zulkifli menjelaskan bahwa bunyi putusannya adalah menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, tidak mengatakan menunda pemilu. Coba itu bunyi putusannya seperti itu," ujar Zulkifli kepada wartawan, Kamis (2/3).

Zulkifli menjelaskan, gugatan Prima merupakan gugatan biasa, yakni sengketa perbuatan melawan hukum, bukan sengketa partai politik (parpol).

"Jadi upaya hukumnya itu ada banding, ada kasasi. Saya dengar dalam putusan ini, KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya, apakah PT DKI sependapat dengan PN Jakpus, kita tunggu lagi ya. Karena ini putusan sudah diucapkan," kata Zulkifli.

Saat ditegaskan kembali soal putusannya yang pada akhirnya dapat menunda Pemilu 2024, Zulkifli hanya menjelaskan bahwa dalam putusan tidak spesifik disebutkan menunda pemilu.

Kata Zulkifli, inti dari putusan PN Jakarta Pusat menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu.

"Tapi tidak spesifik menunda pemilu ya, cuma menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan itu diucapkan," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya