Berita

Ilustrasi KPU/Net

Politik

Soal Putusan Gugatan Prima, PN Jakpus: Tidak Spesifik Menunda Pemilu

KAMIS, 02 MARET 2023 | 21:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) membantah jika pihaknya disebut menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 dalam gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo membenarkan terhadap gugatan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh Prima telah dikabulkan Majelis Hakim.

Namun demikian, Zulkifli menjelaskan bahwa bunyi putusannya adalah menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.


"Dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, tidak mengatakan menunda pemilu. Coba itu bunyi putusannya seperti itu," ujar Zulkifli kepada wartawan, Kamis (2/3).

Zulkifli menjelaskan, gugatan Prima merupakan gugatan biasa, yakni sengketa perbuatan melawan hukum, bukan sengketa partai politik (parpol).

"Jadi upaya hukumnya itu ada banding, ada kasasi. Saya dengar dalam putusan ini, KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya, apakah PT DKI sependapat dengan PN Jakpus, kita tunggu lagi ya. Karena ini putusan sudah diucapkan," kata Zulkifli.

Saat ditegaskan kembali soal putusannya yang pada akhirnya dapat menunda Pemilu 2024, Zulkifli hanya menjelaskan bahwa dalam putusan tidak spesifik disebutkan menunda pemilu.

Kata Zulkifli, inti dari putusan PN Jakarta Pusat menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu.

"Tapi tidak spesifik menunda pemilu ya, cuma menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan itu diucapkan," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya