Berita

Ilustrasi KPU/Net

Politik

Soal Putusan Gugatan Prima, PN Jakpus: Tidak Spesifik Menunda Pemilu

KAMIS, 02 MARET 2023 | 21:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) membantah jika pihaknya disebut menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 dalam gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo membenarkan terhadap gugatan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh Prima telah dikabulkan Majelis Hakim.

Namun demikian, Zulkifli menjelaskan bahwa bunyi putusannya adalah menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.


"Dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, tidak mengatakan menunda pemilu. Coba itu bunyi putusannya seperti itu," ujar Zulkifli kepada wartawan, Kamis (2/3).

Zulkifli menjelaskan, gugatan Prima merupakan gugatan biasa, yakni sengketa perbuatan melawan hukum, bukan sengketa partai politik (parpol).

"Jadi upaya hukumnya itu ada banding, ada kasasi. Saya dengar dalam putusan ini, KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya, apakah PT DKI sependapat dengan PN Jakpus, kita tunggu lagi ya. Karena ini putusan sudah diucapkan," kata Zulkifli.

Saat ditegaskan kembali soal putusannya yang pada akhirnya dapat menunda Pemilu 2024, Zulkifli hanya menjelaskan bahwa dalam putusan tidak spesifik disebutkan menunda pemilu.

Kata Zulkifli, inti dari putusan PN Jakarta Pusat menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu.

"Tapi tidak spesifik menunda pemilu ya, cuma menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan itu diucapkan," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya