Berita

Ilustrasi KPU/Net

Politik

Soal Putusan Gugatan Prima, PN Jakpus: Tidak Spesifik Menunda Pemilu

KAMIS, 02 MARET 2023 | 21:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) membantah jika pihaknya disebut menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 dalam gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo membenarkan terhadap gugatan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh Prima telah dikabulkan Majelis Hakim.

Namun demikian, Zulkifli menjelaskan bahwa bunyi putusannya adalah menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, tidak mengatakan menunda pemilu. Coba itu bunyi putusannya seperti itu," ujar Zulkifli kepada wartawan, Kamis (2/3).

Zulkifli menjelaskan, gugatan Prima merupakan gugatan biasa, yakni sengketa perbuatan melawan hukum, bukan sengketa partai politik (parpol).

"Jadi upaya hukumnya itu ada banding, ada kasasi. Saya dengar dalam putusan ini, KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya, apakah PT DKI sependapat dengan PN Jakpus, kita tunggu lagi ya. Karena ini putusan sudah diucapkan," kata Zulkifli.

Saat ditegaskan kembali soal putusannya yang pada akhirnya dapat menunda Pemilu 2024, Zulkifli hanya menjelaskan bahwa dalam putusan tidak spesifik disebutkan menunda pemilu.

Kata Zulkifli, inti dari putusan PN Jakarta Pusat menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu.

"Tapi tidak spesifik menunda pemilu ya, cuma menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan itu diucapkan," pungkasnya.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

UPDATE

Korupsi Menggila, Bangsa Ini Dibawa ke Mana?

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:31

Resesi AS Cuma Omon-Omon, Dolar Tembus Rp16.400

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:29

Legislator PAN Ungkap Ada Perang Mafia di Tubuh Pertamina

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:16

DPR: Kehadiran Pak Simon di Pertamina Getarkan Indonesia

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:07

BI dan State Bank of Vietnam Sepakat Perkuat Kerja Sama Bilateral

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:56

Masa Jabatan Ketum Partai Digugat di MK, Waketum PAN: Itu Masalah Internal

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Anggaran FOLU Net Sink 2030 Non APBN Bisa Masuk Kategori Suap

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Pandawara Group Sampaikan Kendala ke Presiden, Siap Berkolaborasi Atasi Sampah

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:39

DPR Pertanyakan Pertamina soal ‘Grup Orang-orang Senang’

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:37

Menhan: 3 Pasal UU TNI Bakal Direvisi

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:24

Selengkapnya